AmperaBlitz.com | MUSI BANYUASIN — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memenangkan gugatan terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan jalan tol dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (12/3/2026).
Dalam putusan perkara Nomor 9/G/PU/2026/PTUN.PLG, Majelis Hakim PTUN Palembang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu atau daluwarsa.
Majelis hakim juga menerima eksepsi tergugat dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp278.000.
Selain itu, majelis hakim menyampaikan bahwa pihak yang masih keberatan terhadap putusan tersebut dapat menempuh upaya hukum kasasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, Pemkab Muba mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Tim kuasa hukum dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita SH MH, bersama staf Bagian Hukum Dasrullah SH dan M Aldhi Adriansyah SH. Pendampingan juga dilakukan Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha SH MH bersama tim Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita mengatakan putusan tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Musi Banyuasin.
“Alhamdulillah perkara ini dimenangkan oleh Pemkab Muba. Dengan putusan ini, percepatan pembangunan jalan tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi dapat terus berjalan,” ujarnya.
Ia berharap keberlanjutan proyek jalan tol tersebut nantinya dapat memberikan dampak positif bagi mobilitas dan aktivitas perekonomian masyarakat di wilayah Musi Banyuasin.
“Insya Allah jalan tol ini nantinya dapat mendukung akses transportasi sekaligus memperlancar aktivitas perekonomian masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan Kejaksaan merupakan bagian dari peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran pembangunan proyek strategis nasional.
“Ini merupakan bentuk pendampingan Kejari Muba kepada Pemkab Muba sekaligus peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pembangunan proyek strategis nasional,” tandasnya.

















