Kejar Percepatan TORA 20 Ribu Hektare, Wabup Muba Jemput Bola ke Ditjen ATR/BPN

Advertorial

AmperaBlitz.com | JAKARTA — Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Kyai Abdur Rohman Husen melakukan koordinasi langsung ke Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rabu (4/3/2026), guna mempercepat pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pasca terbitnya SK Menteri LHK Nomor 6 dan 8 Tahun 2024.

Pembahasan difokuskan pada percepatan realisasi TORA dari pelepasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif (HPKTP) seluas kurang lebih 20.109 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin.

Wabup Muba menegaskan, penetapan Muba sebagai pilot project harus dimanfaatkan maksimal untuk mempercepat kepastian hukum lahan masyarakat serta mendorong pengembangan kebun rakyat dan pertanian.

“Kami ingin proses ini tidak berlarut-larut. Masyarakat butuh kepastian hukum atas lahannya agar bisa produktif dan meningkatkan kesejahteraan,” tegasnya.

Ia juga memastikan Pemkab Muba siap berperan aktif, termasuk dalam dukungan pembiayaan tata batas sesuai ketentuan yang memungkinkan bersumber dari APBN maupun APBD.

“Kami siap bersinergi dan mengawal proses ini hingga redistribusi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Sesditjen Penataan Agraria ATR/BPN, Sukiptiyah menjelaskan setelah SK pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbit, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tata batas, penetapan areal, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Semua tahapan harus berjalan paralel agar target reforma agraria nasional bisa tercapai tepat waktu,” ujarnya.

Secara nasional, luas permohonan pilot project mencapai 53.791 hektare dan 42.312 hektare telah disetujui untuk dilepas, termasuk di Sumatera Selatan.

Pemkab Muba menargetkan proses tata batas segera dimulai agar redistribusi TORA dapat direalisasikan dalam waktu dekat.