AmperaBlitz.com | PALEMBANG — Ada yang berbeda dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/3/2026). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menyampaikan jawaban atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.
Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan, perubahan status ini bukan sekadar pergantian nama. Transformasi menjadi Perseroda disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, sektor energi dan pertambangan merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah. Karena itu, pengelolaan BUMD di bidang tersebut harus adaptif terhadap tantangan zaman serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
“Regulasi yang dihasilkan harus benar-benar berdampak bagi pembangunan dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumsel,” tegas Cik Ujang di hadapan anggota dewan.
Ia juga menyambut baik berbagai saran dan masukan dari legislatif. Pemerintah Provinsi Sumsel, lanjutnya, berkomitmen menjadikan pandangan DPRD sebagai bahan penyempurnaan agar Perseroda Sumsel Energi Gemilang ke depan dapat dikelola lebih optimal dan berpihak pada kepentingan publik.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan. Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat terkait di lingkungan Pemprov Sumsel turut hadir, menandai keseriusan bersama dalam memperkuat sektor energi dan pertambangan sebagai motor penggerak ekonomi daerah.











