Sekolah dan Pondok Pesantren di OKI Wajib Ikuti Kebijakan Terkait Libur Ramadhan dan Lebaran

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir – Sistem pembelajaran sekolah dan libur selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 1447 Hijriah telah diterbitkan sesuai surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset Teknologi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir juga telah menerbitkan surat edaran Bupati nomor: 800/119/SKR/DISDIK/2026 mengenai proses pembelajaran di bulan puasa dan libur Idhul Fitri.

Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan OKI, Refly melalui Kabid SMP Heri Apriyadi menjelaskan surat edaran ini berlaku seluruh sekolah, madrasah, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan.

“Berlakunya di semua jenjang pendidikan mulai Paud, TK,  SD dan termasuk 149 SMP yang terbagi 104 negeri dan 45 sekolah swasta di Kabupaten OKI,”  kata Heri saat diwawancara pada Kamis (5/2/2026) sore.

Dijelaskan dia, SKB yang ditetapkan oleh ketiga menteri ini mengatur terkait mekanisme jadwal dan pembelajaran dibulan Ramadhan.

Poses pembelajaran ikuti kalender pendidikan pemerintah mencakup awal Ramadhan, Idul Fitri, cuti bersama, serta libur Idul Fitri yang berlaku seluruh satuan pendidikan. 

“Saat awal Ramadan dimulai 16 – 21 Februari 2026 kegiatan belajar digelar secara mandiri dilingkungan keluarga atau tempat ibadah sesuai penugasan sekolah atau satuan pendidikan keagamaan,” jelasnya.

Masih katanya, untuk pembelajaran di sekolah dimulai lagi tanggal 23 Februari sampai 14 Maret 2026.

“Siswa beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lain yang bisa meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia bagi siswa-siswi,”

“Pelajaran tatap muka dikurangi 10 menit dari jadwal biasanya, tak ada kegiatan upacara dan olahraga,” terangnya.

Disisi lain, Heri menyebut bagi guru dan tenaga kependidikan dan siswa beragama selain Islam, kegiatan bisa disesuaikan dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

“Terpenting dilingkungan sekolah dihimbau bagi seluruh guru dan siswa-siswi untuk tetap menjunjung tinggi terkait nilai toleransi antar umat beragama,” pesannya.

Menjelang datangnya hari lebaran, proses belajar mengajar diliburkan 

mulai tanggal 16 – 28 Maret 2026. Sedangkan sekolah kembali akan digelar 30 Maret 2026 mendatang.

“Dengan begitu agar kiranya seluruh warga sekolah dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga, masyarakat untuk meningkatkan nilai persaudaraan dan persatuan,” pungkasnya.