Respons Keluhan Nelayan, Pemkab OKI Turunkan Harga Lelang,  Pendapatan Daerah Tetap Stabil

Advertorial

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir – Dari total 329 objek lelang lebak lebung yang diperdagangkan tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (19/11/2025) siang. 

Sebanyak 207 objek laku terjual dalam pelaksanaan lelang serentak dengan total pendapatan daerah berhasil tembus Rp 5,358 miliar.  Meskipun pemerintah menerapkan kebijakan penurunan standar harga.

Dikatakan Kepala Dinas Perikanan OKI, Ubaidillah keputusan menurunkan standar harga 10 persen dibanding tahun sebelumnya bukan tanpa alasan. 

Langkah ini diambil terkait respon dari pemerintah terhadap keluhan para pengemin (peserta lelang) mengenai penurunan produktivitas perairan akibat perubahan iklim.

“Kebijakan Bupati ini merupakan bentuk penyesuaian atas usulan para pengemin. Standar harga diturunkan sekitar 10 persen. Namun hasil diperoleh periode pertama tetap maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah menilai capaian ini buktikan penyesuaian harga justru mendorong kompetisi yang lebih sehat dan membuka ruang partisipasi masyarakat lebih luas tanpa menggerus potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam distribusi pendapatan tahap pertama ini, Kecamatan Jejawi tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan nilai lelang mencapai Rp 2,148 miliar.

Selanjutnya disusul Pampangan dengan Rp 1,037 miliar, Lempuing Jaya sebesar Rp 850,5 juta, dan Pedamaran sebesar Rp 569,8 juta.

Secara kuantitas objek, Kecamatan Pampangan memiliki jumlah titik terbanyak yakni 62 objek.

Sebaliknya, Kecamatan Lempuing dan Pedamaran Timur tersebut hanya memiliki satu objek lelang.

“Kecamatan lain seperti Kayuagung, Pangkalan Lampam, Tulung Selapan dan Sungai Menang turut memberikan kontribusi meski dengan skala objek lebih kecil,” ungkapnya.

Dijelaskan objek-objek yang belum laku pada tahap kecamatan ini, kesempatan belum tertutup.

Ubaidillah memastikan sisa 121 objek akan kembali ditawarkan pada lelang tingkat kabupaten.

“Sisa objek yang belum terjual akan kembali ditawarkan dilelang tingkat kabupaten dijadwal berlangsung pada 3 Desember 2025,” jelasnya.

Lebih jauh, Ubaidillah menekankan bahwa L3S bukan sekadar transaksi ekonomi semata. Tradisi hanya ditemukan di beberapa wilayah Sumsel seperti OKI, Ogan Ilir, PALI, dan Musi Banyuasin ini memiliki fungsi ekologis yang vital.

Para pengemin yang memenangkan hak pengelolaan diwajibkan menjaga kelestarian lingkungan, termasuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diwilayah kelolaannya.

“Tradisi ini menghidupi dua hal yakni ekosistem dan ekonomi. Ini kearifan lokal yang harus kita jaga bersama agar tetap produktif dan berkelanjutan,” pungkasnya.