AmperaBlitz.com, Musi Banyuasin — Upaya penyelesaian kasus kerusakan Jembatan P6 Lalan akibat insiden tabrakan kapal pada Agustus 2024 memasuki tahap krusial.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, sebagai Jaksa Pengacara Negara, resmi memberikan tenggat waktu hingga 21 November 2025 kepada perusahaan penabrak jembatan untuk menuntaskan kesepakatan ganti rugi.
Langkah tegas ini disampaikan Kajari Muba Aka Kurniawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Silviani Margaretha, S.H., M.H., dalam rapat bersama Pemkab Muba dan pihak perusahaan di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, Jumat (7/11/2025).
Kejari bergerak cepat setelah menerima Surat Kuasa Khusus dari Bupati Muba pada 28 Agustus 2025 untuk mengawal penyelesaian ganti rugi atas kerusakan jembatan yang sangat vital bagi akses masyarakat Kecamatan Lalan tersebut.
“Kami beri batas waktu sampai 21 November. Kesepakatan ini harus direalisasikan. Jangan sampai masyarakat Muba, khususnya di Lalan, kembali dirugikan,” tegas Kajari Aka Kurniawan.
Rapat turut dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan, Plt Kadis PUPR Rudianto, Inspektur Muba Dian Marvita, Kabid Statistik Diskominfo Dela Novitasari, dan Bagian Hukum Muba. Sementara dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT APAU, PT Fortuna Samudra, PT AMT, serta Ketua AP6L.
Bupati Muba, H.M. Toha Tohet, melalui Asisten II Alva Elan, menegaskan bahwa Pemkab Muba tetap berpegang pada kesepakatan yang sudah dibuat.
“Kesepakatan bersama harus dituntaskan. Ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan wajib dipenuhi oleh pihak penabrak,” ujarnya.
Isi Kesepakatan Bersama yang Wajib Dipatuhi Perusahaan
Beberapa poin penting yang disepakati antara lain:
- Pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana berjalan
- Pengumpulan dana dilakukan oleh perusahaan penabrak dan pengguna alur Sungai Lalan
- Batas pengumpulan dana hingga 31 Desember 2025
- Jika dana belum terkumpul 100% hingga batas waktu, mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara
- Proses hukum ditempuh jika perusahaan tidak melaksanakan komitmen
- Rekening dana diawasi oleh Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba untuk menjamin transparansi
Dengan langkah tegas ini, pemerintah daerah dan penegak hukum berharap pembangunan Jembatan P6 Lalan dapat kembali berjalan lancar dan tidak mengganggu mobilitas serta ekonomi masyarakat Lalan yang sangat bergantung pada infrastruktur tersebut.
