AmperaBlitz.com, Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang menyetujui satu dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2025 pada Selasa (21/10/2025).
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Muhammad Hidayat, dan dihadiri Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim, serta jajaran Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan tersebut, Raperda tentang Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) disetujui bersama untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Wali Kota Ratu Dewa menegaskan, pengesahan Raperda SP2J menjadi momentum penting bagi peningkatan tata kelola dan profesionalitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“SP2J harus semakin maju dengan program kerja yang terukur, tata kelola yang baik, serta pengelolaan SDM yang optimal. Setelah disahkan, kami ingin kinerjanya makin baik dan berdampak langsung pada pelayanan publik dan perekonomian kota,” ujar Dewa.
Ia menambahkan, baik Raperda SP2J maupun tiga Raperda lain yang masih dibahas, diharapkan dapat memperkuat struktur ekonomi daerah, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan hunian masyarakat.
Sementara itu, tiga Raperda lainnya masih memerlukan pendalaman substansi dan penyempurnaan naskah akademik.
Juru bicara Pansus II, Dr. Sintiara Utama, melaporkan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Menurutnya, pembaruan regulasi ini mendesak karena Perda yang berlaku belum menyesuaikan dengan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2017 dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025.
“Kami menilai penguatan kelembagaan dan integrasi sistem pengelolaan air limbah dengan sanitasi kota membutuhkan dasar hukum yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, kami meminta tambahan waktu pembahasan untuk penyempurnaan naskah akademik dan dokumen pendukung,” jelasnya.
Dari Pansus III, Andre Adam menyampaikan laporan pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pansus menilai perlu kajian mendalam agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran hukum.
“DPRD dan Pemkot sepakat untuk mengembalikan Raperda ini kepada Pemerintah Kota agar disempurnakan kembali, khususnya pada naskah akademik dan sinkronisasi dengan peraturan pusat,” katanya.
Adapun Pansus IV membahas Raperda mengenai penguatan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Palembang Jaya, sedangkan Pansus V fokus pada Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Kota Palembang Tahun 2025–2045.
Ratu Dewa menegaskan, seluruh Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung arah pembangunan jangka panjang Kota Palembang agar lebih tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap pembahasan lanjutan tiga Raperda lainnya dapat segera rampung sehingga hasilnya benar-benar mampu memperkuat fondasi ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup warga Palembang,” pungkas Dewa
