Perpanjangan PKKPR PT SNS Dibahas, Sekda Muba Tekankan Kewajiban Lahan Plasma

AmperaBlitz.com, Musi Banyuasin — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan kewajiban penyediaan kebun plasma oleh PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (SNS) dalam rapat pembahasan perpanjangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang digelar di Ruang Rapat Randik, Kamis (16/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Muba, Dr. Apriyadi MSi, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Kabupaten.

Dalam kesempatan itu, Apriyadi menyoroti pentingnya komitmen perusahaan terhadap penyediaan lahan plasma bagi masyarakat, sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

“Kami tegaskan, penyediaan lahan plasma bukan pilihan, tapi kewajiban. Jika tidak dilaksanakan, ini akan terus menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Apriyadi.

PT SNS mengajukan perpanjangan PKKPR untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 2.990,57 hektare yang berada di Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Jirak Jaya.

Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir SSTP MSi, menambahkan bahwa lahan plasma harus berada di luar Izin Usaha Budidaya (IUB) dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kewajiban perusahaan.

“Perusahaan harus intensif dalam merealisasikan kewajiban ini. Ini bagian dari perlindungan hak masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT SNS, Zulkifli, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menyiapkan lahan plasma dan berkomitmen untuk menyalurkannya kepada masyarakat,” katanya.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain Plt Kadis PUPR Rudianto ST, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Arwin ST MSi, serta perwakilan dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, dan camat dari dua kecamatan terkait.