AmperaBlitz.com, Palembang — Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, resmi meluncurkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama 80 hari, terhitung mulai Sabtu (16/8/2025).
Program ini memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat berupa penghapusan denda dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Herman Deru dalam acara peluncuran program yang digelar di PTC Mall, Palembang. Ia menyebut program ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus upaya peningkatan kepatuhan pajak di wilayah Sumatera Selatan.
“Dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan. Denda keterlambatan, pajak tahun-tahun sebelumnya, serta biaya balik nama untuk kendaraan tangan kedua dan ketiga semuanya kami gratiskan,” ujar Herman Deru dalam sambutannya.
Program bertajuk “Pemutihan dan Pembebasan Sanksi Administratif PKB 2025” ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan, baik individu maupun badan usaha. Gubernur menekankan bahwa pembebasan pajak progresif juga menjadi bagian dari insentif yang diberikan, khususnya untuk kendaraan bekas yang kerap mengalami kesulitan saat proses balik nama.
“Tujuannya agar masyarakat terdorong untuk melakukan registrasi ulang kendaraan mereka tanpa terbebani biaya tinggi. Ini sekaligus membantu menertibkan administrasi kendaraan bermotor di Sumsel,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Masa berlaku program akan berakhir pada awal November 2025, dan setelah itu seluruh sanksi serta biaya akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan.
Program ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan dampak positif terhadap tertib administrasi dan keselamatan lalu lintas.