Dua Orang WBP Lapas Kayuagung Bebas Pasca Terima Amnesti Presiden.

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayuagung resmi bebas setelah terima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. 

Kedua orang yang berinisial AC dan NH ini resmi menghirup udara bebas pada Sabtu (2/8/2025) pagi. Setelah sebelumnya ditahan terkait dengan pasal 127 undang-undang tentang narkotika yang merupakan pemakai narkoba.

Dikatakan Kepala Lapas Kayuagung Syaikoni berdasarkan surat salinan keputusan presiden nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian amnesti disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Imipas).

“Pemberian amnesti kepada 2 WBP di Lapas Kayuagung ini merupakan bentuk pengampunan negara yang diberikan kepada warga binaan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan,” kata Syaikoni ketika dihubungi pada Sabtu (2/8/2025) sore.

Menurut Syaikoni, kedua WBP telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan dan dinilai layak mendapat pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan pemberian amnesti ini menjadi momentum penting untuk memberikan semangat baru kepada seluruh WBP agar terus berupaya memperbaiki diri,” ujarnya.

Selain itu, diharapkan kedua orang yang bebas agar dapat kembali ke keluarga, selalu memperbaiki diri dan menjalani kehidupan baik dan bermanfaat ditengah-tengah masyarakat.

“Tentunya kami berharap mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *