AmperaBlitz.com, Palembang — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berlokasi di Kelurahan 5 Ilir, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/7/2025).
Kunjungan ini menandai komitmen pemerintah pusat dalam memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam peninjauan tersebut, Menteri Supratman didampingi Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru. Keduanya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan bahwa layanan hukum dapat diakses secara adil dan merata, khususnya oleh kelompok rentan secara ekonomi maupun sosial.
“Kami ingin Posbakum menjadi ruang damai bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum—tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa beban biaya,” ujar Supratman dalam sambutannya.
Ia menambahkan, kehadiran Posbakum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di pelosok desa.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah memetakan kebutuhan layanan hukum di setiap wilayah, dan tengah mendorong pembentukan Posbakum hingga menjangkau seluruh desa dan kelurahan.
Masyarakat desa kini tidak perlu bingung lagi jika menghadapi persoalan hukum. Mereka bisa datang dan berkonsultasi tanpa dipungut biaya,” jelas Deru.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peran edukasi hukum sebagai langkah preventif, agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya sejak dini.
Pada hari yang sama, digelar pula pelatihan paralegal yang diikuti oleh lebih dari 6.700 peserta secara daring dan luring. Program ini bertujuan mencetak pendamping hukum berbasis komunitas yang mampu membantu masyarakat dalam menangani permasalahan hukum ringan di tingkat lokal.
Para peserta pelatihan akan dibekali pemahaman terkait isu-isu hukum dasar, seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa warisan, hingga perkara perdata dan pidana ringan.
Selain pelatihan paralegal, Pemerintah Provinsi Sumsel juga kembali mengaktifkan program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Program ini mengedepankan pendekatan edukatif berbasis keluarga sebagai fondasi penguatan kesadaran hukum masyarakat.
“Kadarkum membentuk budaya hukum dari rumah. Kita ingin membiasakan masyarakat hidup dalam koridor hukum sejak usia dini,” ujar Herman Deru.
Keberhasilan Sumsel dalam mengembangkan ekosistem layanan hukum yang inklusif ini disebut-sebut menjadi model percontohan nasional dalam mewujudkan keadilan yang merata.
Kegiatan peninjauan turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian Hukum dan HAM, tokoh masyarakat, aparat desa, serta ribuan peserta pelatihan dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.