AmperaBlitz.com, Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima kembali sejumlah aset bersejarah yang selama ini tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
Penyerahan aset dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada Pemprov Sumsel dalam sebuah seremoni resmi yang digelar di Auditorium Graha Bina Praja, Selasa (22/7/2025).
Penyerahan ini turut disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, didampingi Wakil Gubernur H. Cik Ujang, serta jajaran pejabat Kejati Sumsel.
Aset yang diserahkan mencakup bangunan dan lahan yang tersebar di tiga kota, yakni Yogyakarta, Bandung, dan Palembang.
Ketiganya merupakan bagian dari aset Yayasan Batang Hari Sembilan yang sejak lama menjadi sengketa akibat proses hukum yang berlarut-larut.
Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel atas penyelesaian perkara tersebut. Ia menekankan bahwa nilai dari aset-aset ini bukan terletak pada aspek materil semata, melainkan menyangkut nilai historis dan identitas masyarakat Sumsel.
“Ini bukan hanya soal nominal. Ini soal marwah dan sejarah panjang masyarakat Sumsel. Banyak tokoh hebat yang pernah tinggal di asrama atau mess tersebut saat menimba ilmu di Bandung dan Yogyakarta,” ujar Deru dalam sambutannya.
Menurutnya, keberhasilan pengembalian aset ini mengakhiri penantian panjang yang tidak terselesaikan oleh pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat secara luas.
“Aset ini sudah kembali menjadi milik rakyat Sumsel. Ini tonggak penting dalam menjaga jejak sejarah sekaligus mendorong tata kelola aset yang lebih baik ke depan,” tambahnya.
Gubernur menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi hukum terkait aset-aset tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemerintah daerah tinggal melakukan penerbitan sertifikat baru atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Saya berharap ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran OPD dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan penertiban aset-aset lainnya. Jangan sampai ada lagi aset daerah yang tidak jelas statusnya atau berpotensi bermasalah di kemudian hari,” tegas Deru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pengembalian aset ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kejaksaan hadir sebagai solusi. Banyak tantangan dalam proses ini, termasuk adanya pihak yang enggan mengembalikan atau bahkan sudah memindahnamakan aset. Tapi kami pastikan, semua proses dilakukan sesuai koridor hukum,” ungkapnya.
Yulianto menyebut bahwa aset-aset tersebut telah tercatat sejak era 1950-an, dan jika dihitung dengan nilai pasar saat ini, jumlahnya sangat signifikan.
“Namun lebih dari nilai itu, yang paling penting adalah bagaimana aset-aset ini kembali berfungsi untuk kepentingan publik dan pembangunan Sumatera Selatan,” ujarnya.