AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Kasus pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa pemilik toko bangunan Agus Toni di Desa Balian Makmur (Sp 5C), Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir telah diputuskan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam penegakan hukum tegas dan akuntabel terdakwa Alim Ardianto (32) dijatuhi penjara seumur hidup dan Puguh Nurrohman dikenakan hukuman selama 16 tahun penjara.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel, Agung Setiawan putusan yang telah diterima pada Rabu (2/7/2025) Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor kasasi 817 K/PID/2025 tanggal 24 April 2025 untuk terdakwa Puguh Nurrohman dan Alim Ardianto.
“Putusan kasasi ini tentu menjadi tonggak penting dalam upaya memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” katanya saat dihubungi Tribunsumsel.com.
Dijelaskan, putusan kasasi ini telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon dan terdakwa sebagai termohon pada hari Kamis (26/6/2025) silam.
“Amar putusan kasasi menguatkan putusan pengadilan negeri Kayuagung nomor 492/Pid.B/2024/PN.Kag tanggal 14 Januari 2025 dengan putusan yang menyatakan terdakwa Puguh Nurrohman dipidana penjara 16 tahun dan Alim Ardianto penjara seumur hidup,” sambungnya.
Kembali ditegaskan, berkomitmen terus mengawal setiap proses hukum dengan profesionalisme dan integritas demi terwujud keadilan yang sejati bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Putusan kasasi ini menjadi bukti nyata hukuman yang diberikan telah sesuai dengan perbuatan yang para terdakwa lakukan terhadap korban,” tegasnya.
Dimana perkara ini sebelumnya masuki jadwal persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dengan agenda mendengarkan keterangan 7 orang saksi Selasa (29/10/2024) silam.
Dalam persidangan tersebut salah seorang saksi, Ihwan Rosidi (45) mengatakan namanya dicatut oleh kedua terdakwa seolah-olah yang telah memesan material dan triplek untuk dipakai membangun rumah.
Sehingga korban Agus berangkat dari rumahnya memakai mobil guna mengantarkan pesanan material ke rumah Rosidi yang ada di Jl Poksai, Desa Balian Makmur.
“Saya tidak pernah menghubungi korban melalui telepon memesan material di tanggal 2 Juli itu. Karena saat kejadian saya sedang bekerja di PT Sawit, berangkat pukul 06.30 WIB dan pulang sore hari,” katanya dihadapan para majelis hakim PN Kayuagung.
Menurut Rosidi, memang mengenal korban sudah sejak lama karena memang sering membeli material untuk keperluan pembangunan masjid dan selalu membayar tunai sebelum barang dikirim.
“Saya sering memesan material, karena saya panitia masjid. Kalau biasanya saya datang kerumah korban dan langsung bayar kes. Setelah itu barulah diantarkan material barangnya,” paparnya.
Terkait dengan kedua terdakwa, Ihwan mengaku tidak begitu mengenal meskipun Alim Ardianto berasal dari desa yang sama.
“Saya tidak mengenal terdakwa dan untuk pemesan material itupun bukan saya yang pesan. Saya baru tahu juga setelah kejadian kalau ada yang mencatut nama saya sebagai pemesan fiktif,” bebernya.
Diungkapkan saksi Ikhwan, ia tidak mengetahui sama sekali kalau terdakwa dan korban ada masalah hutang dan lainnya. Meskipun mereka satu desa dan bertetangga dengan korban dan terdakwa.
“Kami tidak tahu kalau korban sering meminjamkan uang kepada terdakwa termasuk juga mengenai permasalahan hutang keduanya,” kata Ihwan.
Sementara istri korban Nurwiatun (46) memberikan kesaksian. Ia menggambarkan suaminya sebagai sosok baik, terutama terhadap Alim yang dianggap ulet dalam bekerja dan merupakan guru ngajar ngaji.
Dikatakan, jauh sebelum kejadian korban Agus pernah meminjamkan uang Rp 200 juta kepada Alim yang dipakai sebagai modal untuk usaha dibidang perkebunan sawit.
“Akan tetapi tidak berselang lama kami dengar kalau uang tersebut ternyata digunakan untuk perjudian online dan bukan untuk usaha yang. Makanya membuat korban dan banyak orang yang tertipu,” tuturnya
Mendapati kabar tersebut, korban pun meminta terdakwa kembalikan uang yang telah dipinjamkan. Namun bukan uang dikembalikan justru terdakwa melancarkan tega melakukan aksi pembunuhan yang dilakukan bersama rekannya Puguh
“Sejak awal kejadian sampai sekarang, tidak ada pihak keluarga Alim yang meminta maaf ke kami (keluarga korban),” ungkapnya.
“Justru keluarga mereka semua sudah pindah dan rumahnya sudah disita termasuk kebun dan barang lain yang disita oleh rentenir,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kajari OKI, Hendri Hanafi menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan. Ia berharap semua saksi dapat hadir untuk mendukung kepentingan keluarga almarhum.
“Kami akan menegakkan hukum hingga tuntas. Sesuai dengan bukti dan perbuatan terdakwa,” tegasnya.
Ditegaskan, keduanya didakwa dengan pasal 340 Kuhp jo 55, Pasal 338 Kuhp jo 55 dan pasal 339 jo 55 Kuhp dan Pasal 365 ayat (3) Kuhp.
“Kedua terdakwa menghadapi pasal berat dalam berkas terpisah, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.