Berkas Perkara Dana Hibah Panwaslu dan Dispora Lengkap, Kejari OKI Serahkan 6 Tersangka dan Uang Rp 748.340.000 ke JPU

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Hari ini Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menerima  penyerahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada Selasa (24/6/2025) sore.

Terdapat 2 tersangka terlibat dugaan korupsi pengelolaan dana hibah panitia pengawas pemilu (Panwaslu OKI) tahun anggaran 2017–2018 yang merugikan negara mencapai Rp 4.728.709.454.

Dimana tersangka Hadi Irawan (46) dan Ihsan Hamidi (51) merupakan anggota Panwaslu OKI periode 2017–2018.

Selain itu, terdapat 4 tersangka terlibat dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora OKI) tahun anggaran 2022 merugikan negara mencapai Rp 1.130.251.916.

Mereka adalah Imam Tohari (57), Muslim (55), Harun (52) dan Aprilian Saputra (41) merupakan aparatur sipil negara (ASN) Dispora OKI.

Dikatakan Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel, Agung Setiawan kegiatan tahap II ini merupakan langkah dalam pemberantasan korupsi, khususnya pengelolaan dana publik di Kabupaten OKI.

“Setelah berkas perkara lengkap, tim penyidik Kejari OKI serahkan 6 tersangka dan barang bukti uang Rp 748.340.000 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Agung.

Selain penyerahan para tersangka, Agung menyebut turut menerima sejumlah uang titipan yang nantinya digunakan sebagai barang bukti dari kasus tindak pidana korupsi.

“Dari 2 tersangka kasus dana hibah Panwaslu OKI jumlah uang yang dikembalikan yaitu Rp 535.500.000 dan dari 4 tersangka kasus Dispora OKI total Rp 212.840.000,” ujarnya.

Dikatakan kembali, kedua tersangka dana hibah Panwaslu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, atau pasal 12 huruf b jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka anggaran Dispora OKI didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, dan/atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk proses hukum lanjutan,” pungkasnya.