AmperaBlitz.com, Palembang — Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Prov.Sumsel) mendengarkan jawaban Gubernur Sumatera Selatan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024 dan dapat menerimanya dengan catatan pada Ruang Rapat paripurna XV (15) lanjutan pada Senin (16/6/2025) sore.
Rapat Paripurna XV dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Nopianto, S.Sos, MM, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M, dihadiri oleh Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumsel; H.Cik Ujang, SH, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, unsur forkopimda, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.
Mengawali Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Nopianto, S.Sos, MM, sebagai pemimpin rapat menekankan apa yang menjadi Pandangan Umum Fraksi DPRD Prov.Sumsel yang disampaikan pada Parpurna lalu adalah penyelarasan pandangan antara eksekutif dan legislatif :
“Pandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam Rapat Paripurna XV (15) dewan yang terhormat pada tanggal 11 juni 2025 yang lalu, tiada lain adalah untuk menyelaraskan pandangan dan pendapat antara legislatif dengan eksekutif, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dari berbagai program dan kegiatan serta perkembangan yang terjadi di masyarakat Sumatera Selatan pada umumnya,” jelas Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel, H. Nopianto, S.Sos, MM.
Dalam jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur; H. Cik Ujang, SH, disampaikan diataranya, menjawab pertanyaan :
1.Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Terkait realisasi pendapatan yang tidak maksimal dapat dijelaskan bahwa kelompok Pendapatan yang tidak terealisasi maksimal hanya Pendapatan Transfer yang terealisasi sebesar Rp5,64 triliun atau 91,27% dari anggaran sebesar Rp6,18 triliun, sementara Pendapatan Asli Daerah terealisasi 101,45% dari anggaran, dan Lain- Lain Pendapatan Daerah yang Sah terealisasi 100% dari anggarannya masing-masing. Penyebab realisasi Pendapatan Transfer tidak maksimal karena terdapat kurang salur Dana Bagi Hasil bagian Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp982.36 miliar sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.89 tahun 2024, dan baru diselesaikan melalui penyaluran tunai dan TDF dengan total sebesar Rp230,75 miliar melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.7/2024.
2.Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) :
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp108,49 miliar dapat dijelaskan bahwa nilai tersebut merupakan saldo yang disiapkan untuk pembayaran gaji pegawai bulan Januari 2025, sisa kas pada Bendahara sekolah penerima dana BOS, dan kas pada BLUD untuk dipergunakan pada Tahun Anggaran 2025.
3.Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) :
Terhadap implementasi skala prioritas APBD 2024 yang telah dilaksanakan dapat dijelaskan bahwa Prioritas APBD Tahun 2024 telah disusun mengikuti Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas belanja dipergunakan untuk pengeluaran yang bersifat wajib (mandatory spending), dan dukungan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Serentak di wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
4.Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) :
Penurunan Aset Lancar dibandingkan tahun sebelumnya disebabkan penurunan Investasi Jangka Pendek berupa TDF (Treasury Deposit Facility) untuk mencatat transfer pemerintah pusat yang turun signifikan dari Rp745,6 miliar pada tahun 2023 menjadi hanya Rp76,37 miliar pada Tahun 2024, sedangkan penurunan Aset Lainnya sebesar 48,23% karena adanya reklasifikasi pencatatan Aset Lainnya berupa akun Kemitraan Dengan Pihak Ketiga menjadi akun Properti Investasi sebesar Rp1,5 triliun.
5. Fraksi Partai Demokrat :
Terkait evaluasi terhadap BUMD yang belum memberikan kontribusi untuk PAD telah dijelaskan dalam menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar :
“Terkait evaluasi terhadap BUMD, beberapa hal telah dilakukan antara lain melalui uji kelayakan dan kepatutan untuk calon direksi, pengawas, dan komisaris sesuai ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, selain itu BUMD didorong untuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) guna mencapai Good Corporate Governance, serta mengusulkan perubahan Peraturan Daerah guna mendukung usaha BUMD”
6.Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) :
Kendala utama serapan belanja modal yang masih rendah disebabkan keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa karena pergeseran anggaran pada awal Tahun Anggaran 2024 yang berpengaruh terhadap nilai kontrak yang akan dilaksanakan, selain penundaan bayar karena masa retensi/ pemeliharaan bangunan fisik yang belum selesai pada akhir tahun anggaran.
7.Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) :
Terkait dengan hak dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), selain gaji pokok untuk kesejahteraan PPPK juga diberikan tunjangan keluarga, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, tunjangan beras, dan bagi PPPK Fungsional tertentu diberikan tunjangan jabatan fungsional tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, saat ini sedang dilakukan kajian oleh PT. Taspen (Persero) agar pasca pengabdian PPPK mendapat jaminan kesejahteraan pensiun seperti halnya PNS.
8.Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) :
Terkait penggunaan narkoba yang semakin marak, akan jadi perhatian kami untuk terus mensosialisasikan bahaya penggunaan narkoba baik melalui media cetak, elektronik, dan online dengan menggandeng tokoh masyarakat, pemuda, pejabat dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat lebih didengar dan diperhatikan masyarakat.
Setelah mendengarkan Jawaban Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubernur tersebut, Rapat diskors untuk memberikan kesempatan Fraksi-fraksi khususnya kepada juru bicara untuk memberikan tanggapan dan/atau jawaban yang telah disampaikan oleh Wakil Gubernur apakah sudah dianggap cukup, atau masih ada tanggapan yang perlu disampaikan, setelah diskors Fraksi-fraksi dengan juru bicara; M. Nasir, S.Si menyampaikan bahwa Fraksi-fraksi dapat menerima dan akan menindaklajuti dalam rapat Badan Anggaran dan Rapat Komisi-komisi.
Sebelum menutup Rapat Paripurna Pimpinan rapat menjelaskan proses pembahasan selanjutnya bahwa Setelah mendengarkan bersama pendapat dari juru bicara utusan Fraksi-fraksi yang menilai bahwa tanggapan dan/atau jawaban yang baru saja disampaikan oleh Wakil Gubernur sudah dapat memenuhi harapan dari fraksi-fraksi, selanjutnya secara teknis akan dibahas oleh komisi-komisi dengan instansi terkait dari tanggal 20 s.d 25 juni 2025, serta rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi dengan badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah Prov.Sumsel dan inspektorat Prov.sumsel membahas Raperda dimaksud pada hari kamis tanggal 3 juli 2025, hasil pembahasan dan penelitian serta rumusan yang dihasilkan akan disampaikan Badan Anggaran pada Rapat Paripurna XV (15) DPRD Prov.Sumsel pembicaraan tingkat dua pada hari senin tanggal 7 Juli 2025 yang akan datang. (Advertorial).