DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sepakati Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025 Sampai 2029

Advertorial

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Sulatan (DPRD Prov.Sumsel) dan Gubenur menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 sampai dengan 2029.

Hal ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan Bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur pada Rapat Paripurna XIII (13) pada Jum’at (16/5/2025) siang.

Rapat Paripurna XIII (13) DPRD Prov.Sumsel dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Gubernur Sumsel dengan DPRD Prov.Sumsel tentang Rancangan Awal RPJMD Prov.Sumsel Tahun 2025-2029 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Andie Dinialdie, SE didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M, dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH, MM, dan Wakil Gubernur Sumsel; H.Cik Ujang, SH, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel serta tamu undangan lainnya.

Mengawali Rapat Paripurna, Ketua DPRD Prov.Sumsel, Andie Dinialdie, SE sebagai pemimpin rapat menyampaikan apa yang menjadi landasan paripurna hari ini merupakan penyelarasan Rencana Pembangunan antara pusat dan daerah berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029 disebutkan bahwa mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, diperlukan penyelarasan RPJMD tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029,”

“Penyelarasan ini mencakup kinerja dan periodisasinya. aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa disamping RPJMD Tahun 2025-2029 Menjabarkan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (Delapan) Asta Cita, 17 (Tujuh Belas) Program Prioritas, dan 8 (Delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat (Quickwins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Ri Periode 2025-2029,” kata Andie Dinialdie.

Selanjutnya Ketua DPRD Sumsel menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik dan merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Pasal 47 Ayat (1) Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),”

“Disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik, dan pada ayat (2) bahwa penyusunan rancangan awal tersebut merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih,” Jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Masih kata Ketua DPRD Sumsel, proses pada tahapan pembahasan rancangan awal RPJMD yang disampaikan oleh Gubernur terpilih untuk selanjutnya dibahas bersama pihak legislative, yang telah dibahas DPRD Sumsel oleh Pimpinan DPRD, Bapemperda dan Ketua Komisi I s.d V DPRD bersama tim penyusun rancangan Awal RPJMD Sumsel.

“Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor: 000.7.2.2/1058/Bappeda-V/2025 Tanggal 7 Mei 2025 Hal. penyampaian rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2029, telah menyampaikan rancangan awal rpjmd provinsi sumatera selatan tahun 2025-2029 untuk dibahas antara DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Tim Penyusun Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Pada Bab II Huruf F angka 1 bahwa pembahasan dan penyepakatan nota kesepakatan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima oleh DPRD,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *