AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Mengenai aktivitas masyarakat yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di lebak petai besar di Desa Pedamaran 1, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Padahal lokasi tersebut merupakan objek lelang lebak lebung dan sungai (L3S) yang gagal terjual dalam pelaksanaan lelang tahun 2024 lalu.
Dimana tidak ada peserta lelang yang berminat mengelola objek L3S bernilai Rp 80.500.000 tersebut.
Dalam surat yang dikeluarkan Dinas Perikanan Ogan Komering Ilir bernomor 500.52/111/Diskan OKI/V/2025, menyatakan bahwa lebak petai besar di Kecamatan Pedamaran akan dijadikan kawasan reservasi ikan karena gagal terjual.
Meskipun demikian sebagian warga menduga sebidang lahan lebak diduga kini dikuasai oleh sekelompok preman.
Mereka bahkan memasang kelong (alat tangkap tradisional) untuk mempercepat masuknya ikan dan diduga mendapatkan dukungan oknum yang dekat dengan Bupati OKI.
Menanggapi informasi beredar tersebut Tokoh Masyarakat Kabupaten OKI,
Agus Hasan Mekki SH angkat bicara terkait polemik lebak petai besar yang diduga telah dikuasainya yang tidak lain adalah paman dari Bupati OKI.
Menurutnya aktifitas dari oknum masyarakat dilokasi tersebut tidak ada kaitannya dengannya.
“Masalah yang terjadi sekarang ini terkait lebak petai besar Pedamaran tidak ada hubungannya dengan saya,” lugasnya dihubungi pada Kamis (15/5/2025) siang.
Selain itu, ia juga tidak tahu menahu mengenai adanya oknum masyarakat yang kini beraktivitas disana yang mengatasnamakan dirinya.
“Apa kepentingan saya untuk mengambil lebak tersebut, itukan aset pemerintah daerah berarti kalau mau menguasai lebak harus mengikuti aturan yang ada,”
“Saya sangat mengerti hukum dan Perda karena saya mantan anggota DPRD OKI, tidak mungkin untuk melakukan perbuatan melanggar Perda dan Hukum,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Hasan menyebut dalam isu yang berkembang dan pemberitaan di sejumlah media tidak ada konfirmasi, dan itu sudah menyalahi aturan jurnalistik dan itu pemberitaan sepihak yang bisa dituntut.
“Maka itu tidaklah benar jika saya dikatakan oleh oknum yang mengelola objek L3S tersebut,”
“Kalau memang pengelolaan lebak petai besar Pedamaran itu melanggar aturan, saya minta pihak terkait untuk segera turun kelapangan,” sambungnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Dinas Perikanan OKI, Ubaidillah menyebut terkait adanya aktivitas di lebak petai besar Pedamaran pihaknya tidak mengetahui kelompok mana oknum yang beraktivitas tersebut.
“Kalaupun ada aktivitas disana yang jelas itu melanggar Perda. Kami telah berupaya mensosialisasikan dan memberikan regulasi terkait objek L3S dalam peningkatan PAD Kabupaten OKI,” ungkapnya.
Dijelaskan untuk objek L3S yang tidak terjual, akan jadikan suaka perikanan yang pengawasannya dilakukan bersama pihak kecamatan dengan membentuk kelompok masyarakat pengawas,” bebernya.
Memang menurut Ubaidillah, sebelumnya ada kelompok masyarakat yang menyampaikan surat ke pihak kecamatan untuk pengajuan pengelolaan lebak petai pesar Pedamaran tersebut.
“Jadi surat tersebut kami balas, kami menyampaikan tidak benar dan menyalahi Perda jika ada objek L3S yang tidak terjual dikelola oleh kelompok tertentu,” bebernya.
Mengenai adanya aktivitas oknum masyarakat disana, Ubaidillah mengaku berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak penegakan Perda, dalam hal ini Satpol PP. Untuk selanjutnya melakukan tindakan konkrit,” pungkasnya.