Hakim Kembali Tolak Gugatan Hutan Kota Kayuagung, Atas NamaPenggugat Husin Terhadap Pemkab OKI

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Sidang perdata terkait kasus sengketa lahan Taman Hutan Kota Kayuagung yang melibatkan penggugat Husin dan kawan-kawan serta Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Selasa (8/4/2025) sore.

Sengketa gugatan perkara perdata nomor : 33/Pdt.G/2024/PN Kag tersebut berada di Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Dimana pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, SH, MH didampingi dua hakim anggota, yaitu Anisa Lestari SH, MKn dan Indah Wijayanti, SH, MKn.

“Menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya,” putus majelis hakim Guntoro Eka Sekti.

Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berdasarkan surat kuasa khusus dari para tergugat kembali memenangkan gugatan perdata tersebut setelah melalui proses persidangan selama lebih kurang 7 bulan dengan memberikan saksi-saksi, ahli dan surat sebagai dalil dalam perkara tersebut.

Sehingga Majelis Hakim dalam pertimbangannya memutuskan yaitu dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya dan menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).

Sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga telah mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam gugatan perkara perdata Hutan Kota Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Ka gatas nama penggugat Ningmas dkk dan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung serta dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Palembang.

Atas putusan itu Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi didampingi Kasi Intel Agung Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir yang mempercayakan JPN Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

“Kami berterimakasih bisa mewakili Pemerintah Daerah maupun OPD terhadap gugatan tersebut dan mengapresiasi Pengadilan Negeri Kayuagung yang telah mempertimbangkan bukti maupun argumen dari kami selaku JPN dan menolak gugatan tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan putusan tersebut, pihaknya akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir selaku principal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *