Rapat Paripurna DPRD OKI, Bupati Paparkan Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024

Advertorial

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (DPRD OKI) gelar rapat paripurna pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024.

Dikatakan Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko bahwa kegiatan pembahasan rancangan LKPJ kepala daerah 2024 telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 mengenai laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dimana kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam setahun,”

“Paling lambat tiga bulan setelah tahun berjalan,” kata Farid sewaktu dikonfirmasi Minggu (23/3/2025) sore.

Dijelaskan, adapun ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Meliputi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan. Selain itu juga mencakup kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penegasan yang disusun berdasarkan RKPD,” 

“Selanjutnya, kami berikan waktu kepada Bupati OKI untuk menyampaikan nota pengantar rancangan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024,” imbuhnya.

Sementara itu Bupati OKI, Muchendi Mahzareki mengapresiasi tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan semua pihak yang berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan, baik secara langsung dan tak langsung.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan dan program yang telah diterapkan Pemkab OKI dalam rencana pembangunan jangka menengah saerah (RPJMD) 2019-2024 dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2024,” ujarnya.

Selain itu, bahwa kebijakan umum APBD, kondisi plafon anggaran tahun 2024, serta peraturan daerah Kabupaten OKI nomor 5 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan.

“Tujuan penyampaian LKPJ adalah memberikan keterangan kepada DPRD mengenai pelaksanaan tugas desentralisasi, tugas pembantuan selama tahun 2024 berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007,” cetusnya.

Dalam materi LKPJ disampaikan, Muhendi menyatakan mencakup visi-misi pembangunan, kebijakan umum, fasilitas daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan dan tugas umum.

“Berdasarkan ini, kami menyampaikan penjelasan terkait pendapatan daerah, realisasi anggaran, pendapatan dan belanja daerah tahun 2024,” pungkasnya.