AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Kejadian apes dialami korban Maswa yang dianiaya saat tengah bekerja dilahan perkebunan sawit di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Senin (13/1/2025) jam 11.00 WIB.
Dari tindakan penganiayaan yang telah dilakukan pelaku Andi, membuat korban mengalami luka bacokan dibeberapa bagian tubuh.
Sewaktu dikonfirmasi Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno menyebut awalnya pelaku datangi korban yang sedang memanen buah kelapa sawit di area kebun.
“Saat itulah pelaku tiba-tiba datang dengan membawa sebilah parang dan meminta uang secara paksa,”
“Karena permintaan tidak dipenuhi, pelaku menjadi marah dan segera melakukan penganiayaan tersebut,”
katanya kepada Tribunsumsel.com, Rabu (15/1/2025) siang.
Dijelaskan Rio, dalam keadaan korban yang tidak dapat melawan. Akhirnya pelaku dengan membabi buta melayangkan golok yang telah dipegangnya tersebut.
“Pelaku segera membacok korban di bagian kepala, telinga, dagu, leher, punggung kiri atas, punggung bawah kanan dan meninggalkan tempat kejadian,” ungkapnya.
Menurutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kondisi luka-luka dan beruntung dapat diselamatkan oleh warga dan dan segera mendapatkan perawatan medis.
“Kondisi korban saat ini masih dirawat di RSUD Kayuagung, karena mengalami luka berat dan sedang mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.
Mendapati informasi penganiayaan, Iptu Rio Trisno segera perintahkan anggota melakukan penyidikan.
Selanjutnya, Selasa (14/1/2025) jam 06.00 WIB, petugas mendapati informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Pantai Penantian, Desa Talang Sungai Ceper.
“Segera bergerak menuju lokasi dan kurang dari 18 jam setelah kejadian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Serta diamankan juga sebilah parang dengan panjang sekitar 65 centimeter,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan tes narkoba yang dilakukan terhadap pelaku terungkap bahwa terbukti positif mengonsumsi zat terlarang.
“Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya dipengaruhi oleh efek narkoba, yang menyebabkan pelaku kehilangan kendali dan bertindak agresif,” tegasnya.
Dikatakan kembali, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres OKI dan terancam pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Maka pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya.