Selundupkan 3,82 Gram Sabu ke Lapas Kayuagung, Joko Iskandar Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara.

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Terdakwa Joko Iskandar (32) yang merupakan seorang tahanan di lapas Kelas IIB Kayuagung kasus memesan 3,82 gram sabu-sabu dari dalam lapas melalui telepon seluler pada Senin (15/7/204) silam.

Menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu (15/1/2025) siang.

Hasil vonis menjatuhi hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa karena telah terbukti melanggar pasal pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Putusan diberikan bagi terdakwa Joko Iskandar penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 milliar dan subsider 6 bulan penjara,” ungkap ketua majelis hakim, Agung Nugroho membacakan putusan diruang sidang PN Kayuagung.

Menurutnya, putusan diberikan karena terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Serta diketahui sebagai residivis. 

Terungkap terdakwa terbukti secara sah bersalah melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 (sabu-sabu).

“Terdakwa dinilai kooperatif dan menyesali perbuatannya yang menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman,” ungkapnya.

Setelah dibacakan amar putusan,  penasehat hukum terdakwa dari Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya menyatakan menerimanya.

“Kami terima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,” beber Andi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidum, Jodhi Atma Enchi  pihaknya selaku JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan.

“Tadi kami menyatakan pikir-pikir, meskipun terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan,” jelasnya. 

Menurutnya mengenai sidang putusan untuk terdakwa melalui zoom tidak ada masalah dan kendala. Hal ini pertimbangan faktor keamanan karena terdakwa telah dipindahkan ke Lapas lain.

“Sidang putusannya secara zoom karena terdakwa telah dipindahkan ke Lapas Serong, Kabupaten Banyuasin sepekan yang lalu dan  pertimbangkan faktor keamanan,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, 

mengaku sebagai teman dekat, pria berinisial R datangi lapas  Kayuagung dengan maksud hendak mengantar makanan bagi salah satu penghuni lapas berinisial JI.

Tidak disangka, ternyata makanan kemasan plastik tersebut tersimpan narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam roti sobek.

Beruntung, niat penyelundupan barang haram tersebut digagalkan oleh petugas pemeriksaan pintu utama (P2U) Lapas Kayuagung.

Dikatakan Kelapa Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kepala Satuan Pengamanan Lapas, Ki Agus Muhammad Alfareza sebelum masuk ke wilayah Lapas. Segala barang yang ingin diantar harus dilakukan pemeriksaan.

Dimana petugas pemeriksaan sempat curiga dengan makanan roti sobek kemasan yang hendak di titipkan untuk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Saat menerima makanan petugas curiga dengan bungkus kemasan yang segelnya telah rusak dan  langsung melakukan pemeriksaan secara detail terhadap barang bawaan pembesuk,” kata Ki Agus sewaktu ditemui awak media pada Jum’at (19/7/2024) silam.

Masih kata dia, kejadian bermula pada Senin (15/7) sekira jam 14.30 WIB ketika petugas yaitu komandan jaga dan staff melakukan pemeriksaan rutin barang-barang yang masuk ke dalam lapas. 

Saat itu petugas mencurigai sebuah paket yang dikirim oleh R untuk JI.

“Terdapat kejanggalan, maka kami memanggil JK untuk menyaksikan langsung petugas kami membuka roti kemasan tersebut. Saat dibuka benar saja ditemukan sebungkus narkoba jenis sabu-sabu dan 7 bungkus plastik putih kecil didalam potongan roti,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ki Agus melaporkan temuan Kepada Kalapas. Serta segera berkoordinasi dengan Polres OKI menindaklanjuti laporan ini.

“Untuk pengembangan siapa yang mengirim barang tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini identitas pengirim R sudah didapat dan sedang diburu oleh pihak kepolisian,” bebernya.

Dikatakan lebih lanjut, sebelumnya pekan lalu pengirim pernah juga  menjenguk JK dan kemungkinan besar sudah ada transaksi jual beli sabu-sabu tersebut.

“Apalagi JK ini merupakan warga binaan yang terjerat kasus narkoba dan dikenakan hukuman 6 tahun penjara. Sebenarnya kalau tidak ada kejadian ini JK akan bebas di bulan Agustus mendatang,” 

“Tetapi karena adanya kejadian ini, maka otomatis JK kembali dikenakan pidana,” terang Ki Agus.

Dia menyebut tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini, baik dari luar maupun dari dalam lapas. 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Langkah hukum akan ditempuh untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *