Terdakwa Alim Divonis Seumur Hidup dan Puguh 16 Tahun Penjara. Terbukti Langgar Pasal 340 KUHPidana

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Terdakwa Halim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) yang terlibat kasus pembunuhan H. Agus Toni di jalan poros Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Selasa (2/7/2024) silam.

Akhirnya menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Kamis (14/1/2025) siang.

Hasil persidangan majelis hakim menjatuhi vonis seumur hidup  terhadap Alim dan hukuman 16 tahun bagi Puguh karena terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alim seumur hidup penjara dan Puguh selama 16 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Eva Rachmawati membacakan amar putusan didalam ruang sidang.

Menurutnya, hukuman terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farit Purnomo yaitu hukuman mati.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum yaitu melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan korban,” ujarnya.

Selain itu, Eva mengatakan yang memberatkan kedua terdakwa,  perbuatan mereka membuat duka mendalam dan trauma dialami oleh keluarga korban. 

“Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa kooperatif dan telah mengakui kesalahannya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, keluarga korban Fuji menyatakan keberatan dengan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

“Saya tidak terima dengan putusan yang cuma seumur hidup, tidak sesuai dengan nyawa ayah saya,” 

“Siapa nanti yang mau menafkahi 3 adik saya, ini tidak adil. Seharusnya hukuman mati,” ungkapnya diruang sidang PN Kayuagung.

Sedangkan JPU, Farid Purnomo dan kuasa hukum terdakwa, Novi Yanto mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang telah diberikan.

“Kami masih pikir-pikir,” ungkap ke duanya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Kejari  OKI, Hendri Hanafi menghormati putusan dari majelis hakim.

“Majelis hakim memutuskan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Alim dan 16 tahun terhadap terdakwa Puguh,” ungkapnya.

Menurutnya, selaku penuntut umum tentunya akan mempelajari pertimbangan putusan dari majelis hakim. Oleh karenanya sesuai dengan keputusan KUHPidana.

“Kami akan menggunakan hak kami upikir-pikir terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Satu catatan bahwa prinsipnya majelis hakim dan penuntut umum sependapat bahwa terhadap perbuatan kedua terdakwa ini adalah pembunuhan berencana,”

“Sebagaimana yang telah dibuktikan oleh penuntut umum,” tegasnya.

Melihat dari vonis yang diberikan terhadap terdakwa Alim. Kejari OKI mengatakan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini baru ada putusan seumur hidup di PN Kayuagung.

“Vonis penjara seumur hidup berarti terdakwa atau terpidana itu menjalani hidupnya sampai dia wafat di dalam penjara atau di lembaga pemasyarakatan (lapas),” 

“Terkait dengan pemberian remisi tentu ada pertimbangan, tetapi untuk mereka yang dijatuhkan pidana seumur hidup tentu tidak dapat diberikan remisi,” paparnya.

Tidak hanya itu, Hendri turut berikan pesan terhadap kedua terdakwa dengan menerima putusan tersebut

“Kami berharap mereka dapat menerima putusan yang terbaik. Sekali lagi itu bukan putusan akhir dan setelah menggunakan hak kami untuk mempelajari putusan,”

“Ke depan kami akan menentukan sikap, tentu ini akan menjadi putusan yang lain dari pada putusan pengadilan negeri Kayuagung,” jelasnya.

Saat disinggung terkait putusan Puguh yaitu 16 tahun penjara, Hendri mengatakan seharusnya dia divonis sama yaitu seumur hidup.

“Kami tetap pada tuntunan bahwa layaknya terdakwa Puguh dijatuhi hukuman yang sama dengan Alim,” 

“Karena dari fakta persidangan tak terlihat upaya Puguh untuk mencegah atau berupaya agar tidak terjadi pembunuhan. Puguh ini sejak beberapa sebelum kejadian sudah berkomunikasi dengan terdakwa Alim,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *