AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Mengingatkan masyarakat terkait resiko hukum pemalsuan data bagi penerima bantuan sosial (Bansos).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kadinsos OKI), H. Reswandi mengatakan bahwa ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang memanipulasi data demi kepentingan mendapatkan bansos.
“Saya tegaskan bahwa perbuatan manipulasi data termasuk tindakan menyelewengkan data asli dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” katanya sewaktu dihubungi Tribunsumsel.com pada Selasa (7/1/2025) siang.
Ditegaskannya sangsi hukum bagi pemalsuan data sesuai pasal 11 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan bagi fakir miskin.
Dimana setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin, baik yang sudah diverifikasi dan yang ditetapkan oleh menteri sosial.
“Pelaku yang sengaja memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun atau dendanya Rp 50 juta,”
“Selain itu, penyelewengan dana bansos dapat dijatuhi hukuman pasal 43 ayat (1) UU 13/2011, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” tegas Reswandi.
Masih kata dia, bila pelanggaran dilakukan korporasi, pidana denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 750 juta. Peraturan ini juga berlaku bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menyalurkan bantuan sosial.
“Patut diingat juga pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak kejahatan, pengembalian hanya menjadi faktor meringankan hukuman,” ucapnya.
Reswandi kembali mengingatkan masyarakat agar tak memanipulasi data demi mendapatkan bansos. Tindakan itu bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi orang yang lebih membutuhkan.
“Saya menghimbau masyarakat selalu memberikan data yang jujur agar tidak mengambil hak orang lain. Dikarenakan pembohongan data miliki konsekuensi hukum yang jelas,” paparnya.
Menurutnya, data penerima bansos mengacu data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tak mampu (DT PFM dan OTM) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah.
“Data terpadu PFM dan OTM merupakan basis data yang berisi informasi sosial, ekonomi, dan demografi rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia, serta penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya,” urainya.
Teruntuk bantuan sosial merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga lain untuk membantu masyarakat membutuhkan.
“Bentuk bansos dapat berupa uang tunai, barang, layanan dengan tujuan tingkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, memberikan bantuan dalam situasi darurat,”
Dia menjelaskan bansos bertujuan mengatasi kemiskinan lewat pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dengan cara memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka yang membutuhkan.
“Saat ini, terdapat berbagai jenis bansos yang disalurkan seperti program keluarga harapan (pkh), bantuan pangan non-tunai (bpnt), bantuan langsung tunai (blt), bantuan sosial beras (bsb) dan lainnya,” pungkasnya.