Sepanjang Tahun 2024, Ada 30 Pengguna Narkoba Rawat Jalan di BNNK OKI dan 7 Orang Menjalani Rawat Inap

Breaking News

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Terdapat puluhan pecandu narkoba telah menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir (BNN OKI) sepanjang tahun 2024 ini.

Dari pecandu yang di rehabilitas 7  orang diantaranya menjalani rawat inap di panti rehabilitasi Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dan di panti swasta nawasena Abhipraya Sriwijaya Kota Palembang.

Sedangkan ada 30 orang lainnya telah selesai menjalani rawat jalan.

“Semua pecandu yang dirawat jalan di klinik BNNK OKI sudah selesai direhabilitasi dan rata – rata masih usia produktif yakni 16 – 30 tahun,” kata Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto didampingi Kasubag TU, Eftiadi kepada awak media Senin (30/12/2024) siang.

Dia mengatakan, pengguna narkoba rawat jalan ini merupakan pemakai narkoba ringan atau bukan yang terlalu ketergantungan. 

Dimana faktornya beragam mulai ajakan teman, ada permasalahan keluarga dan ada pasien jadikan narkoba sebagai doping. 

“Terdapat juga pasien rawat jalan ini menjadi pemakai narkoba karena adanya pesta atau hajatan. Maka memakai narkoba hanya waktu tertentu saja,” paparnya.

Menurutnya, klien rawat jalan klinik pratama mandiri BNNK OKI akan menjalani pertemuan sebanyak 8 kali ataupun selama 2 bulan.

“Setiap minggunya akan dilakukan pertemuan dengan konselor adiksi untuk dilakukan konseling dan bertemu dengan dokter juga,” 

“Selanjutnya, pencandu narkotika yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan ini dilakukan 8 kali pertemuan. Mereka tidak dikenakan biaya alias gratis,” ungkapnya.

Masih katanya, 7 orang pengguna narkoba yang tidak bisa dilakukan rawat jalan di klinik pratama mandiri, terpaksa dirujuk untuk di rawat inap di panti rehab milik BBN di provinsi Lampung secara gratis. 

Tetapi ada beberapa yang dilakukan rehabilitasi rawat inap di panti milik swasta di Kota Palembang.

“Rawat inap penyalahguna narkoba dilakukan dengan waktu mulai dari 3 bulan, 6 bulan dan 9 bulan dalam rehabilitasinya. Seusai tingkat ketergantungan dialami,” jelasnya. 

Dia menghimbau bagi masyarakat yang memiliki sanak, keluarga pecandu narkoba dan ingin direhab dapat mendatangi langsung kantor BNN OKI di jalan Let Darna Jambi No.16, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, OKI 

“Bagi masyarakat ingin melakukan rehabilitasi dapat langsung datang ke kantor atau menghubungi Call center 0838-0278-9888,” pesannya.

Ditegaskan penyalahguna narkotika ini setelah menjalani rehabilitasi rawat inap dengan masa waktu yang ditentukan sesuai assessment nya biasanya efektif. Apalagi dilakukannya rehabilitasi berdasarkan kemauan sendiri. 

“Rawat inap rehabilitasi ini yang bersangkutan yaitu penyalahguna narkotika selesainya tetap dipantau dan wajib lapor konseling. Sehingga yang bersangkutan benar-benar tidak lagi menggunakan narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *