Menjadi Korban KDRT Karena Suami Pilih Pihak Ketiga, Istri di Lempuing OKI Lapor Polisi.

Kriminal2 Dilihat
banner 468x60

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir – Kehadiran pihak ketiga memicu perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Yudi Irawan (34) kepada Wiwin Efiyanti (31).

Pasangan tersebut tercatat sebagai warga Dusun V RT/RW 002, Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

banner 336x280

Akibat perbuatan sang suami, si istri mengalami luka lebam dan bengkak pada pergelangan tangan kanan dan kiri, sakit pada bagian perut dan luka lebam pada kaki sebelah kanan bawah lutut.

Setelah menjadi korban KDRT, bersama para pengacaranya dari Kantor Hukum M Maulana Kusuma Wardana SH MH dan Rozi Zaini SH MH melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres OKI pada, Jum’at, 25 Oktober 2024.

Menurut Rozi, berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa KDRT itu berlangsung di Pasar Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing pada, Minggu, 20 Oktober 2024.

“Saat itu, klien kita sedang melakukan kegiatan sehari-harinya, yakni berjualan baju lalu datanglah terlapor,” ungkap Rozi didampingi rekannya M Maulana dan korban saat berada di Mapolres OKI, Senin, 23 Desember 2024.

Kedatangan terlapor lantaran ingin mengambil kunci toko baju milik korban. Dimana sebelumnya memang sudah terjadi perselisihan antara klien mereka dengan terlapor.

“Setelah cekcok di dalam toko itu, sempat dilakukan penamparan oleh terlapor, lalu dia mendorong klien kami. Terlapor melakukan kekerasan berupa mencengkram tangan klien kami untuk merebut kunci toko itu dan melakukan penendangan,” ujarnya.

Dikatakan Rozi, mereka memiliki bukti video yang merekam perbuatan sang suami. Dimana video tersebut telah mereka serahkan kepada pihak penyidik Polres OKI.

“Cekcok yang terjadi antara terlapor dan korban disebabkan oleh adanya pihak ketiga. Klien kami ini ingin meminta kepastian, apakah terlapor memilih istri sirihnya atau dia,” tuturnya.

Dihadapkan dengan pertanyaan tersebut, sang suami bersikeras tidak mau berpisah dengan korban. Sampai terjadilah hal itu memicu keributan dan perbuatan KDRT.

“Harapan kami terkait perkara ini, semoga dari pihak penyidik PPA Polres OKI dapat segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor,” imbuhnya.

Tujuan kedatangan ke Mapolres OKI.

Rozi bersama rekannya M Maulana mendampingi korban yang ditemani kakak sama pamannya mendatangi Mapolres OKI pada, Senin, 23 Desember 2024.

“Siang ini kami datang ke Mapolres OKI terkait adanya perkembangan hasil penyidikkan dan terkait Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP),” jelasnya.

Mereka ingin menindaklanjuti bagaimana perkembangan terkait laporan kliennya sudah sampai mana. Perkembangan itu mereka tanyakan kepada penyidik.

“Semoga terlapor ini segera ditahan, karena ada indikasi beberapa saksi klien kami diintimidasi. Ada salah satu saksi kami, sampai hari ini untuk dimintai keterangan Pro Justitia-nya tidak berkenan lantaran takut,” terangnya.

Saksi tersebut menurut M Maulana, pada awal penyelidikan mau memberikan keterangan. Namun, pada saat naik ke tingkat penyidikkan yang bersangkutan tidak mau.

Di tempat yang sama, Wiwin mengaku sudah tidak tinggal satu rumah lagi dengan terlapor semenjak adanya perbuatan KDRT.

“Kondisi sekarang sudah pisah rumah setelah empat bulan kejadian. Dia tinggal di rumah istri sirihnya,” tutup Wiwin.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *