AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Kasus penggelapan uang tabungan anggota di Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir terus menunjukkan progres signifikan.
Dimana kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Polres OKI sejak 17 September 2024 silam, setelah adanya hasil audit independen laporan keuangan merugikan.
Dari hasil audit, diketahui kerugian yang dialami ribuan anggota sebesar Rp 14 miliar lebih, dimana uang tabungan ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD Marga Mulya.
Dikatakan salah seorang anggota KUD Marga Mulya, Kuncoro Hadi Lukito mengaku telah memberikan keterangan kepada pihak penyidik dari Polres OKI.
Menurut pendiri KUD Marga Mulya tersebut terdapat jumlah anggota KUD sebanyak 1.074 orang.
“Sejak tahun 2010, setiap anggota menabung uang sebesar Rp 200 ribu per bulan. Sehingga total uang yang terkumpul capai Rp 27 miliar,”
“Dari jumlah tersebut sebanyak Rp 13 miliar dipergunakan untuk uang simpan pinjam. Sisanya Rp 14 miliar rencananya akan digunakan replanting perkebunan kelapa sawit yang dikelola KUD,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).
Hadi menyatakan sangatlah disayangkan, ketika rapat anggota diketahui uang puluhan miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para pengurus KUD.
“Uang tabungan di KUD ini tidak jelas keberadaannya, ini diketahui saat akan dilakukan replanting sejak tahun 2021. Pengurus tidak bisa menjelaskan kemana uang tabungan anggota sejak tahun 2010 tersebut,” papar dia.
Mengenai laporan di Kepolisian, Kuncoro menyebut sudah dilakukan sejak tahun 2021 di Polsek Mesuji.
Namun karena tidak kuat bukti tidak bisa diproses lebih lanjut. Baru setelah hasil audit penyidik Polres OKI kembali melakukan penyelidikan agar permasalahan ini menemui titik terang.
“Kami para anggota KUD berharap orang-orang yang menggelapkan uang tabungan bertanggungjawab.
Para petani ingin uang tabungan dikembalikan untuk dipergunakan sebagai biaya replanting,” cetusnya.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rio Trisno mengaku perkara ini masih dalam proses penyelidikan.
“Selain itu, kami juga masih menunggu hasil audit eksternal,” terangnya singkat.