AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Sisa sebulan menjelang akhir masa pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan, kantor unit pelaksana teknis (UPT) Samsat wilayah 1 Ogan Komering Ilir dipenuhi para wajib pajak.
Pantauan di kantor Samsat Tuban, terlihat ratusan orang wajib pajak yang mengantri sejak pagi hingga siang hari pada Senin (18/11/2024).
“Mulai dari pertengahan bulan November, rata-rata setiap hari ada lebih dari 150 wajib pajak mengurus pajaknya datang ke kantor Samsat,” kata Kepala UPT Samsat OKI 1, Mulyanto lewat Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, M Iksan.
Menurutnya, jumlah wajib pajak yang datang biasanya meningkat menjelang akhir masa pemutihan.
Ditambah lagi waktu pemutihan berlaku di Sumatera Selatan akan berakhir pada 14 Desember 2024 mendatang.
“Diprediksi dua minggu menjelang penutupan pemutihan atau di awal bulan Desember jumlah masyarakat mengurus pajak akan meningkat drastis dari sekarang,” ungkapnya.
“Berdasarkan data yang masuk, sejak awal pemutihan sudah ada ribuan pengurusan wajib pajak yang didominasi 60 persen pemilik motor dan sisanya 40 persen mobil,” sambungnya.
Dijelaskan, untuk rincian keringanan seperti bebas denda dan bunga pajak, lalu tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup bayar 1 tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan.
Selain itu, bebas denda dan bunga pajak, pengurangan 50 persen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat
“Sesuai peraturan gubernur Sumsel, program keringan ini mulai berlaku selama 4 bulan ke depan,” urainya.
Ikhsan meminta pengurus pajak wajib bawa syarat administrasi yaitu mengisi formulir, melampirkan tanda bukti identitas (KTP), STNK asli, lalu BPKB asli dan fotokopi.
“Setelah sampai ke kantor samsat lalu menuju ke loket 1 melakukan pendaftaran pendataan dan verifikasi melaksanakan penetapan PNBP, PKB, BBN-KB dan SWDKLU melakukan pembayaran di bank,”
“Lalu menuju loket 2 melakukan pencetakan SKPD, STNK dan TNKB. Kemudian penyerahan SKPD, STNK dan TNKB dan pengarsipan,” papar Iksan.
Setelah adanya program pemutihan ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI untuk segera memanfaatkannya.
“Ayo segera urus registrasi kendaraan anda untuk menghindari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” tukasnya.