AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir sesuai dengan perundang-undangan melaksanakan kewajiban ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat atau konstituen yang lebih dikenal dengan kegiatan reses.
Hasil dari jaring aspirasi anggota dewan ini kemudian akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi masing-masing sebagai laporan agar dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan rencana pembangunan.
Dalam melaksanakan kunjungan kerja reses I masa sidang I tahun sidang 2024 – 2025 setiap anggota DPRD Kabupaten OKI berkewajiban untuk melakukan kegiatan jaring aspirasi di daerah pemilihannya.
Tidak terkecuali bagi Mujarokib yang telah melakukan kegiatan reses Daerah pemilihan (Dapil) 8 ke beberapa Desa salah satunya Pedamaran dan Pedamaran Timur.
Selama masa reses, anggota DPRD OKI diharapkan semakin dekat secara psikologis dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
“Selama melaksanakan kegiatan reses ini, tentunya sebagai anggota dewan akan lebih dekat dengan konstituennya,” ucap politisi partai Golkar pada Selasa (19/11/2024) siang.
Selain itu, dewan memiliki kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dapilnya.
Dimana permasalahan umum seperti perbaikan infrastruktur, penerangan lampu jalan, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya direspon positif untuk kemudian dibahas pada rapat komisi di kantor DPRD Kabupaten OKI.
“Masyarakat meminta masalah penerangan lampu jalan untuk mengurangi gangguan kamtibmas dan Infrastuktur jalan berupa pengerasan beberapa ruas jalan,” ungkapnya.
Mengingat cuaca panas dan angin kencang yang terjadi belakangan ini, Mujarokib himbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan dan sampah yang dapat meluas dan merugikan.
“Tentunya saya menghimbau masyarakat agar jangan sampai melakukan aktivitas pembakaran lahan dan sampah. Karena disaat musim kemarau, api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan kesehatan manusia,” pungkasnya.