AmperaBlitz.com, Palembang —
Corporation Anti Corruption Agency (Caca) Sumatera Selatan (Sumsel) sambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Bukan hanya Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang juga didatangi terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga tidak netral dalam kontestasi Pilkada OKI 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Reza Fahlepie, Ketua CACA Sumsel didampingi oleh Mukri AS, Penasehat Caca Sumsel usai melaporkan oknum ASN tersebut ke Bawaslu Sumsel dan BKN Regional VII Palembang, Senin 7 Oktober 2024.
Reza Fahlepie mengatakan, sehubungan dengan informasi dari masyarakat dan pemberitaan media terkait adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKI.
Dikatakannya, bahwa dalam Acara Bimbingan Teknis Penguatan Partisipasi Penggiat Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang digelar oleh Kemendes PDTT di salah satu Hotel yang berada di Kota Palembang.
Hadir Tim TAPM, Kabid Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Perkembangan Desa Dinas PMD Kabupaten OKI, Anggota DPRD dan Ketua DPRD Kabupaten OKI.
Diduga terjadi penggiringan opini/pengarahan untuk memenangkan salah satu kandidat paslon Bupati.
Kegiatan Bimtek tersebut diduga ada kepentingan politik terselubung Kepada para penggiat desa untuk diarahkan mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada OKI nomor urut 1.
Mukri AS menambahkan, menyikapi hal itu, pihaknya memandang perlu untuk melaporkan kegiatan tersebut diatas Ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
“Netralitas ASN perlu dipertanyakan, ASN dan pejabat publik harus menjaga netralitasnya dalam Pilkada,” kata dia.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 berisi ketentuan bahwa salah satu asas dalam kebijakan dan management ASN adalah netralitas.
Adapun tuntutan Caca Sumsel ke bawaslu dan BKN sebagai berikut:
Meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPRD dan Ketua DPRD Kabupaten OKI.
Kemudian Koordinator TAPM Kabupaten OKI dan Kabid Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Perkembangan Desa Dinas PMD Kabupaten OKI untuk dimintai Keterangan dan Klarifikasi.
Selain itu, meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII Palembang untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada OKI 2024.
“Kami berharap agar laporan kami dapat ditindaklanjuti sebagaimana undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila laporan kami tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini dengan massa aksi yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.