Berakhir Restoratif Justice, Putra Tak Jadi Ditahan Setelah Terlibat Kecelakaan Tol Tepeka KM 306

Kriminal26 Dilihat

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir —  Peristiwa tabrakan adu kambing antara mobil Toyota Kijang plat BE 1361 AAL dan Toyota Hilux BE 9252 YC yang terjadi dijalan tol ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung (Terpeka) dikilometer 306+100 jalur A pada Kamis (11/4/2024) silam.

Membuat kondisi mobil mengalami ringsek dan 7 penumpang mobil Toyota Kijang mengalami luka-luka.

Kasus kecelakaan yang disebabkan  tersangka Putra Medikantara yang menabrak mobil keluarga M. Rasyid diselesaikan secara damai lewat restoratif justice (RJ) diKejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

“Tindak pidana yang hanya diancam dengan penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada perdamaian antara kedua pihak dan respon positif dari masyarakat terhadap RJ yang telah dilaksanakan,” kata Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi pada Kamis (5/9/2024) siang.

Dijelaskan, kronologi kejadian saat  

terdakwa yang merupakan petugas tol mengemudikan Toyota Hilux yang berpatroli dengan temannya.

Mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang mengalami kendala mesin di depan SPBU Rest Area Km 311 yang mana lokasi SPBU tersebut berada di arah berlawanan dari posisi terdakwa.

“Maka tersangka memutar balikkan arah mobil yang dikendarainya tidak pada tempatnya dan menyebabkan mobil Kijang Kapsul yang dikemudikan oleh korban M. Rasyid bersama keluarga dengan tujuan Kayuagung,” ungkapnya.

Menurutnya, atas kejadian tersebut  mengakibatkan penumpang alami luka-luka dan atas peristiwa ini tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas tol.

“Hal inipun yang menimbulkan rasa iba dari pihak korban yang berbesar hati maafkan kelalaian tersangka,” sambungnya.

Atas hal tersebut Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada Senin (12/8/2024) lalu menginisiasi dilakukannya penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Dengan pertimbangan tersangka baru pertama lakukan tindak pidana

Tepat dihari Rabu (28/8/2024) lalu, pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersangka Putra Medikantara disetujui oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Selanjutnya kami serahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ke Putra. Sehingga tersangka dapat kembali ke keluarga dan ditengah  masyarakat,” pungkasnya.