Maju Pilkada, KPU OKI Ajukan Pario Sagibran Gantikan Abdiyanto Menjadi Caleg Terpilih.

Advertorial

KPU OKI18 Dilihat

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Masa jabatan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir periode 2019 – 2024 dalam waktu dekat segera berakhir.

Dijadwalkan pelantikan 45 orang caleg terpilih dilaksanakan tanggal 18 September 2024 mendatang.

Majunya Abdiyanto sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ilir pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, membuatnya harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dengan suara terbanyak dari Partai PDIP.

Dikatakan Ketua KPU OKI, M Irsan untuk pengganti anggota DPRD OKI yang mengundurkan diri tergantung dari mekanisme partai. Terkait ini  DPP PDIP sendiri yang menentukan

“Sesuai aturan, kita usulkan suara terbanyak nomor 2 dibawah nama Abdiyanto yaitu Pario Sagibran yang telah mengurus administrasi termasuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),” ujarnya dihubungi pada Selasa (3/9/2024) sore.

Menurut Irsan, pihaknya juga sudah membuat surat keterangan (SK) perubahan yang sebelumnya Abdiyanto sekarang Pario Sagibran.

“SK tersebut sudah kita sampaikan ke Sekwan DPRD OKI,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Abdiyanto mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil bupati OKI berpasangan dengan H.M Dja’far Shodiq pada Pemilukada Kabupaten OKI.

Salah satu syarat mendaftar ke KPU sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI adalah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.

Dikonfirmasi terpisah Sekretaris DPC PDIP, Febriansyah Wardana benarkan terkait mundurnya salah satu caleg PDIP Kabupaten OKI sebagai anggota DPRD OKI terpilih periode 2024-2029.

“Untuk pengganti anggota DPRD OKI Partai PDIP sudah berproses sekitar seminggu yang lalu,” bebernya.

“Kita usulkan untuk Pario Sagibran menjadi pengganti Abdiyanto karena berdasarkan ketetapan KPU OKI Pario merupakan suara terbanyak ke 2 dapil 3,” sambungnya.