DPRD dan Gubernur Sumsel Setujui Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024.

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan menyetujui perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini dituangkan dalam bentuk keputusan bersama antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.

Dalam rapat paripurna LXXXVIII (88) pembicaraan tingkat dua pada Selasa (3/9/2024) siang.

Keputusan diambil setelah melalui rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan APBD fraksi-fraksi di DPRD Sumsel yang jawaban gubernur dapat diterima saat rapat paripurna tanggal 28 Agustus 2024.

Dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada komisi-komisi dengan mitra terkait dari tanggal 29 – 30 Agustus 2024.

Serta rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi dan badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel pada tanggal 3 September 2024.

Hari ini pimpinan dan anggota dewan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan badan anggaran.

Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA Anita Noeringhati, SH, MH didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM dan dihadiri oleh Pj Gubernur Sumsel, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, M.S.E.

Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, MH, para perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Mengawali sambutan Ketua DPRD Sumsel menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya ke pimpinan dan anggota komisi-Komisi dan banggar DPRD Sumsel.

Serta kepada Gubernur dan jajaran atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap raperda perubahan APBD Sumsel TA 2024.

Dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan (LHP) banggar kepada raperda dimaksud.

Dalam laporan pembahasan badan anggaran yang dibacakan oleh H. Askweni. S.Pd disampaikan hasil pembahasan bahwa estimasi pada rancangan perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 11.712.259.262.146,00 (sebelas triliun tujuh ratus dua belas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah) dengan rincian berikut.

  1. Pendapatan Rp 11.422.948.185.458 (sebelas triliun empat ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
  2. Belanja Rp 11.607.259.262.146 (sebelas triliun enam ratus tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah).

Defisit Rp 184.311.076.688 (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)

  1. Pembiayaan
    A. Penerimaan pembiayaan Rp 289. 311.076.688 (dua ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).

B. Pengeluaran pembiayaan Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah).

Pembiayaan netto Rp 184.311.076.688* (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).

Silpa tahun berjalan : Nihil.

Dalam dasarnya rangkaian pembahasan materi raperda tentang perubahan APBD Sumsel TA 2024 tersebut merupakan wujud nyata kinerja badan anggaran DPRD Sumsel, komisi-komisi DPRD Sumsel beserta tim anggaran pemerintah provinsi Sumsel dan juga Inspektorat provinsi Sumatera Selatan selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Setelah pembacaan laporan hasil pembahasan banggar terhadap raperda dimaksud dan secara aklamasi peserta rapat paripurna menyetujuinya.

Selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara eksekutif dan legislative terhadap raperda perubahan APBD TA 2024 yang rancangan keputusannya telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.

Rapat paripurna pun ditutup dengan pendapat akhir/sambutan Gubernur Sumsel yang senada mengapresiasi semua pihak yang telah membahas perubahan APBD TA 2024, juga menjelaskan poin yang disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.