Sumur Minyak Ilegal Meledak di Keluang Musi Banyuasin, Warga dan Pekerja Kalang Kabut Selamatkan Diri.

Advertorial

Berita Muba65 Dilihat

AmperaBlitz.com, Musi Banyuasin — Sebuah sumur minyak ilegal meledak dan terbakar di wilayah Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu (24/8/3024).

Kebakaran tersebut menambah daftar panjang kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal yang terus ada di Musi Banyuasin.

Padahal diketahui, petugas sudah berulang kali melakukan penertiban praktik Illegal Drilling Muba karena memicu insiden kebakaran.

Belum diketahui pasti penyebab kebakaran, namun kepulan asap hitam yang diduga bersumber dari dua titik membumbung tinggi dan membuat panik warga setempat.

Seketika itu juga para pekerja dan warga pun menjauh dari lokasi kebakaran.

Meskipun sudah ada banyak kejadian serupa, masih banyak warga yang terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di daerah tersebut.

Terbukti berbagai peralatan pengeboran tampak memenuhi kawasan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Hindoli.

“Belum tahu apakah ada korban jiwa dalam kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal kali ini, kami masih menghindari lokasi kebakaran,” ungkap salah seorang warga.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata membenarkan mengenai kebakaran yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Saat ini kondisi sudah padam dan sedang dilakukan penyelidikan oleh tim.

“Hanya terbakar 3 jam sekarang sudah padam. Kita masih melakukan olah TKP dan melakukan penangkapan pelaku,”ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Saya telah memerintahkan anggota untuk turun dan mengecek langsung kejadian meledaknya sumur minyak ilegal ini,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan terhadap pemilik dan pekerja yang terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal tersebut.

“Kami akan memproses secara hukum kasus terbakarnya sumur minyak ilegal ini. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum yang membahayakan nyawa dan lingkungan,” tutupnya.