AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Tepat sepekan pasca penggagalan penyelundupan 7 bungkus plastik sabu-sabu yang dimasukkan kedalam roti sobek kemasan bungkus.
Petugas keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Kali ini, seorang tukang ojek asal Kota Palembang, Dedi (32) sengaja mendatangi Lapas Kayuagung dengan maksud ingin mengantar makanan ke salah satu warga binaan lapas berinisial R (30).
Tidak disangka, ternyata makanan ringan berupa mpek-mpek isi itulah tersimpan narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan kedalam bungkus.
“Setelah adanya kejadian pertama, maka kami melakukan peningkatan pengamanan di pintu masuk utama,”
“Warga yang hendak menitipkan makanan akan di periksa terlebih dahulu di pintu utama sebelum masuk area lapas,” kata Kalapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kepala Satuan Pengamanan Lapas, Ki Agus Muhammad Alfareza pada Selasa (23/7/2024) sore.
Disaat dilakukan pemeriksaan terhadap makanan yang ada berupa mpek-mpek isi, kemplang, roti dan lontong. Ternyata petugas temukan 2 plastik kecil yang berada di dalam bungkusan mika makanan.
“Petugas pintu utama kami dapati di dalam makanan pasar yaitu mpek-mpek isi terdapat 2 bungkus kecil yang berisikan sabu-sabu,” ungkapnya.
Menurut Ki Agus, awalnya terdapat 2 orang warga yang datang ke lapas untuk menitipkan makanan.
Namun seseorang yang mengaku tukang ojek sendirian menghampiri petugas jaga menitipkan jajanan. Sedangkan seorang temannya segera pergi meninggalkan lokasi.
“Jadi yang mengantarkan langsung makanan itu adalah tukang ojek yang langsung berangkat dari Kota Palembang hanya untuk antarkan makanan ke lapas Kayuagung,”
“Awalnya kami curiga dengan makanan yang dibawa dan segera membukanya. Benar saja makanan berisikan sabu-sabu dan pria tersebut langsung kami amankan,” ungkapnya.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pengirim mengaku mendapatkan barang haram dari seorang wanita yang merupakan istri dari penerima berinisial R.
“Berdasarkan keterangan tukang ojek ini dititipkan oleh istri napi atau untuk mengantarkan makanan.
Dia mengaku menerima ongkos pengiriman sekitar Rp 50.000,”
sambungnya.
Dengan adanya kejadian, pihaknya berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres OKI untuk meminta melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Mereka langsung datang kesini dan si tukang ojek itu diperiksa dan warga binaan yang menerima juga ikut di bawa ke kantor polres OKI,” paparnya.
Saat disinggung terkait kedekatan antara pengirim dan penerima, Ki Agus menegaskan bahwa kedua memang sudah saling mengenal.
“Perlu di ketahui juga bahwa tukang ojek ini merupakan salah satu mantan warga binaan lapas Kayuagung atas kasus narkoba yang baru bebas di bulan Mei lalu,”
“Sedangkan penerima merupakan warga binaan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara dan rencananya bebas sekitar bulan Maret 2024 mendatang,” tuturnya.
“Kemungkinan ada indikasi bahwa antara pengirim dan juga penerima barang ini sudah mengenal terlebih dahulu sebelumnya,” sambungnya.
Dia menyebut bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tegasnya.