AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir bakal berkurang 50 persen bandingkan dengan pelaksanaan pemilu lalu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan melalui Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan.
Diterangkan Hadi, saat pelaksanaan pemilu 2024 terdapat total 2.337 TPS, maka pada pilkada mendatang jumlah jauh berkurang hanya 1.229 TPS saja.
“Terdapat pengurangan jumlah TPS mencapai 1.108 atau sekitar 50 persen lebih sedikit,” ungkapnya pada Rabu (19/6/2024) siang.
Hadi Irawan menjelaskan bahwa berkurangnya jumlah TPS tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, yang mengacu pada Keputusan KPU RI.
Dalam keputusannya, pelaksanaan pilkada 2024 menetapkan bahwa tiap TPS maksimal terdapat 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Sedangkan saat pemilu lalu, jumlah pemilih masing-masing TPS maksimal sebanyak 300 orang.
“Sesuai aturan tersebut, jumlah TPS dipastikan akan berkurang. Karena rata-rata setiap TPS nantinya dapat menampung dua kali lipat atau mencapai 600 pemilih,” tuturnya.
Meskipun demikian, menurutnya bahwa penempatan TPS tetap akan mempertimbangkan kondisi dan situasi suatu wilayah tersebut.
“Misalkan kondisi memang tak bisa digabungkan tentunya tidak bisa dipaksakan, maka nantinya akan ada lebih dari satu TPS ditempat tertentu,” sebutnya.
“Penyesuaian harus dilakukan guna memastikan aksesibilitas pemilih tetap terjaga, terutama di wilayah yang secara geografis sulit dijangkau seperti daerah perairan ataupun miliki kepadatan pemilih yang terbilang tinggi,” sambungnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memberikan informasi yang jelas mengenai perubahan dan ketentuan baru yang akan diterapkan, termasuk pengurangan jumlah TPS serta tahapan-tahapan pilkada.
“Sekarang kami sedang membuka pendaftaran 2.166 petugas pantarlih yang akan diterjunkan untuk memutakhirkan data warga yang terdaftar di 1.229 TPS,”
“Teruntuk warga yang ada di daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 561.357
orang. Nantinya pantarlih lah akan melakukan pemutakhiran,” katanya.
Dijelaskan dia, dari masing-masing TPS nantinya akan ditempatkan 1-2 orang pantarlih. Seusai dengan berapa banyak jumlah pemilih.
“Bagi yang TPS dengan jumlah lebih dari 400 pemilih yang diterjunkan 2 pantarlih. Sedangkan TPS yang kurang dari 400 pemilih, maka akan ditugaskan 1 pantarlih,” jelas dia.
Tugas yang akan dijalankan oleh pantarlih nantinya yaitu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit), pantarlih yang datang ke rumah masing-masing warga pemilih.
“Mereka akan mencocokkan data apakah nama yang bersangkutan sudah benar atau perlu perbaikan. Dari data itulah akan dijadikan sebagai acuan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT),” pungkasnya.