AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Mengaku sebagai kurir yang sudah mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Terduga pelaku berinisial AA (38) asal Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang berhasil diringkus sebelum sempat transaksi ekstasi.
Dikatakan oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Biladi Ostin bila pelaku berhasil diamankan sebelum sempat menjual 990 butir ekstasi.
“Awalnya kami mendapat informasi kerap terjadi transaksi Desa Cengal, Kecamatan Cengal. Sehingga saya memerintahkan Team Macan Komering melakukan penyelidikan untuk pastikan informasi tersebut,” kata Biladi sewaktu ditemui pada Rabu (15/5/2024) sore.
Tak lama berselang, akhirnya team peroleh informasi yang cukup dan tepat Minggu (12/5/2024) sekitar jam 18.40 WIB. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli atau under cover.
Dengan memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir dan setelah disepakati pemesan, maka pertemuan berlanjut pada Senin (13/5/2024) sekira jam 12.30 WIB di Desa Cengal.
Saat sampai dilokasi dimaksudkan, pengedar tersebut menelpon untuk meminta menunggu di rumah makan. Lalu datanglah seorang pria yang mendekati anggota yang tengah menyamar.
“Saat bertemu pelaku mengatakan ‘kamu yang mesan bahan’ dan lalu orang tersebut memperlihatkan bungkusan plastik hitam yang berisi balutan lakban didalam tasnya,”
“Tanpa basa basi team kami segera mengamankan pelaku tersebut,” sebutnya didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi.
Masih kata dia, sewaktu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas yang berisi 1 buah kantong plastik berisikan bungkusan plastik putih berisi 990 tablet warna coklat diduga ekstasi.
“Selain itu, ditemukan sebilah pisau bergagang kayu dan satu unit handphone yang ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” ujarnya.
Menurut keterangan dari pelaku, satu butir pil ekstasi dijualnya lebih kurang Rp 200.000 dan bila di total keseluruhan mencapai Rp 198 Juta.
“Bila barang bukti ekstasi sempat beredar, maka akan merugikan dan merusak sekitar 3.000 orang. Artinya dampaknya sangat luas,” paparnya.
“Saat ini Teamsus Macan Komering juga masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” sambungnya.
Dalam perkara tersebut, pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Atas kepemilikan senjata tajam, pelaku dikenakan juga pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tukasnya.