Selama Ops Pekat Musi, 822 Miras, 8 Jerigen Tuak, 9.327 Petasan dan 93 Senpira Disita Polres OKI.

Kriminal10 Dilihat
banner 468x60

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Selama operasi penyakit masyarakat (pekat) musi 2024, setidaknya ada 822 botol minuman keras, 8 jerigen tuak, 9.327 buah petasan dan 93 senjata api rakitan (senpira) disita  jajaran Polres Ogan Komering Ilir.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto bahwa operasi penyakit masyarakat tersebut telah digelar selama 20 hari dan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

banner 336x280

“Untuk seluruh barang bukti berupa senpira, miras, tuak dan petasan yang sudah disita. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemusnahan,” katanya.

Dijelaskan dia, terdapat non target operasi (TO) seperti tindak pidana curat, curat, curanmor (3C) dan narkoba sampai saat ini yang sudah dilaporkan total ada 18 laporan polisi (LP). Dengan rincian curanmor 1, sajam 2, curat 9, curas 3 dan narkoba 3 LP.

Selain itu, Polres OKI juga memiliki target operasi reskrim 2 LP dan narkoba 2 LP yang telah terungkap seluruhnya. 

Dimana yang pertama ada kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Tersangka berinisial MA (15) kedapatan menyimpan barang bukti satu buah tangga stenlis, wiper lantai gagang aluminum dan tabung gas.

“Dengan modus operandi, menaiki pagar masuk toko dan mengambil tabung gas,” terang Kapolres.

Selanjutnya yang kedua ada kasus 

curat pasal 363 ayat 1 ke 2 KUHP dengan tersangka GS (16) dengan barang bukti satu unit laptop asus.

“Modus operandi, tersangka masuk rumah dengan melompati pagar, dan naik ke atas ruko didekat rumah, lalu melompat ke lantai dua, dan mengambil laptop,” bebernya.

Sedangkan untuk kasus narkoba pasal 114 atau 112 ayat 1 dengan tersangka WR (30) kedapatan menyimpan satu buah kotak rokok yang didalamnya berisi sabu berat bruto 4,18 gram. 

“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan poros Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang,” papar Hendra.

Terakhir ada kasus narkoba pasal 114 atau 112 ayat 1 dengan pelaku berinisial A (51) yang memiliki tujuh bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 2, 91 gram.

“Ada juga barang bukti satu pipet plastik berbentuk sendok, satu bundel plastik bening kosong, satu timbangan digital serta uang tunai Rp 50.000,” tukasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *