AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ilir nomor 1997 tahun 2024 tentang penetapan hasil pleno rekapitulasi pemilihan umum (pemilu) 2024 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dari total 18 partai politik peserta pemilu, 9 diantaranya berhasil meraih 45 kursi dengan perolehan kursi terbanyak dipegang Partai PKB, PDI-P, Gerindra dan Demokrat.
Berikut rincian suara parpol, perolehan kursi dan daftar nama dewan terpilih periode 2024 – 2029 berdasarkan data resmi KPU OKI.
Di urutan pertama sebagai ketua DPRD OKI ada partai PKB dengan 70.045 suara dan mendapat 7 kursi.
1. Mahyudin
2. Kenedi
3. Suryanto
4. Ketut Ridwan
5. Farid Hadi Sasongko
6. RA Ludfiatunnada Purwaningrum
7. Ayu Monaria
Di urutan kedua sebagai wakil ketua 1 ada partai PDI-P dengan 71.214 suara dan meraih 6 kursi.
1. Ferbriansyah Wardana
2. Reno
3. Abdiyanto Fikri
4. Gede Aryawan
5. dr. Gede Suwardi
6. Kadek Rudi Sagita
Di urutan ketiga sebagai wakil ketua 2 ada partai Gerindra dengan 61.282 suara dan meraih 6 kursi.
1. Feri Indratno
2. Nanda
3. Mustamar
4. Maryani
5. Mustar
6. Tri Susanto
Di urutan ke empat sebagai wakil 3 ada partai Demokrat dengan 57.224 suara dan meraih 6 kursi.
1. Bambang Irawan
2. Bayu Apriansach
3. Dani Sukisno
4. Wayan Sude Dewa Eka
5. Chandri Puspita Sari
6. Iman Zikri
Di urutan kelima sebagai anggota ada partai Golkar dengan 45.216 suara dan meraih 6 kursi.
1. Bakri Tarmusi
2. Edi Heriyanto
3. Sugeng
4. Marzuki
5. Adi Atma Wijaya
6. Mujarokib
Di urutan ke enam sebagai anggota ada partai PAN dengan 43.892 suara dan meraih 4 kursi.
1. Taufan Rekayasa Putra
2. Yusmin
3. Budiman
4. Agus Cik
Di urutan ke tujuh sebagai anggota ada partai Nasdem dengan 42.761 suara dan meraih 4 kursi.
1. Syaryadi
2. H. Boby
3. M Reki
4. H. Agustam
Di urutan ke delapan sebagai anggota ada partai Hanura dengan 33.784 suara dan meraih 4 kursi.
1. Depit
2. Alex Trisuyatno
3. Doddy Primadona Mulia
4. Mukhlis
Di urutan terakhir ada partai PKS dengan 22.116 suara 2 kursi.
1. Sandra Atika
2. Bangsawan.
Sedangkan untuk partai lainnya seperti Perindo, PSI, Ummat, Buruh, Gelora, PKN, PBB, Garuda dan PPP tidak dapat menghantarkan caleg-caleg mereka duduk di kursi DPRD Ogan Komering Ilir.