Setelah Mantan Kades, Kejari OKI Kembali Tetapkan Sekdes dan Kaur Menjadi Tersangka Baru.

Kriminal16 Dilihat
banner 468x60

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Terbukti melakukan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) hasil kerjasama plasma sawit diatas 205 hektar tanah kas Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan sejak 2015 hingga 2021 secara bersama-sama.

Sekdes Bukit Batu berinisial P dan Kaur Perencanaan, Keuangan periode 2017-2021 berinisial B ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

banner 336x280

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari OKI, Eko Nurdianto melalui Jaksa Pidsus, Tria Hadi Kusuma pasca penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan terhadap keduanya.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap P dan B di Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari ke depan, guna memudahkan proses penyidikan,” kata Tria ketika ditemui diruang kerjanya pada Rabu (6/3/2024) siang.

Dijelaskan Tria, kedua tersangka  terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan ataupun penyimpangan terkait fungsi dan tugasnya.

“Dimana masing-masing tersangka terdapat perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan keuangan negara,” ungkap dia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari auditor inspektorat OKI, atas perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 milyar,” sambungnya.

Dimana tindakan selanjutnya, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap hasil penyidikan sebelumnya dengan memeriksa saksi-saksi.

“Jadi kita tetap akan melakukan penyidikan agar perkara ini dapat membuat lebih lengkap dan lebih terang. Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor Palembang,” tuturnya. 

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU tipikor Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 3 UU tipikor KUHP.

“Mereka terancam hukuman untuk pasal 2 sendiri yaitu minimal 4 tahun dan pasal 3 yaitu 1 tahun penjara,” bebernya.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

“Benar untuk tersangka AS sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka. Jadi saat ini sudah ada 3 orang tersangka dan di tahan di lapas kelas IIB Kayuagung,” pungkasnya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *