AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Seorang pria pengangguran asal Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini tidak bisa berkutik sewaktu diringkus anggota kepolisian.
Pelaku bernama Erick Pratama (20) dapat diringkus setelah polisi melakukan undercover buy (pembelian dalam penyamaran-red) dengan memesan sabu-sabu seberat 100,20 gram.
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Najamuddin pelaku berstatus sebagai pengedar narkotika dan sangat meresahkan masyarakat.
“Berawal saat kami mendapat aduan dari masyarakat mengenai pengedar narkotika dari Tanjung Raja bernama Taufik yang sering mengirim sabu-sabu ke daerah Kecamatan SP Padang dalam jumlah besar,” katanya sewaktu dikonfirmasi pada Selasa (3/10/2023) malam.
Menindak lanjuti laporan, anggota Satresnarkoba bersama informan segera melakukan undercover buy untuk memesan sabu sebanyak 1 ons kepada Taufik dan meminta diantar ke Desa Ulak Jermun.
“Melalui perundingan disepakati bahwa sabu sebanyak 100 gram itu akan dikirim pada hari ini, namun mengenai waktu akan dikabari lebih lanjut,” ungkapnya.
Mendapati hal tersebut, AKP Najamuddin segera memerintahkan anggota untuk membagi tugasnya. Ada yang stand by di seputaran Desa Ulak Jermun dan sebagian menunggu di tugu gading perbatasan Kabupaten OKI dan OI.
“Tepat sekitar jam 13.30 WIB, terdapat kabar bahwa sabu akan diantar oleh kurir yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna hijau putih tanpa nopol,”
“Lalu sekira jam 13.45 WIB dari arah Tanjung Raja muncul sepeda motor yang dimaksud menuju arah SP Padang dengan melewati Simpang Celikah,” beber dia.
Masih kata dia, kemudian dilakukan pembuntutan hingga akhirnya sepeda motor berhenti disebuah rumah yang telah disepakati menjadi tempat transaksi.
Selanjutnya kurir bernama Erick Pratama langsung turun dari motor dengan membawa kantong plastik hitam dan masuk kedalam rumah.
“Didalam rumah tersebut, anggota kami bersama informan sudah menunggu untuk mengecek barang yang dibawanya dan selanjutnya informan melakukan pengetesan serta penimbangan dengan timbangan digital,”
“Setelah dipastikan barang yang dibawa sabu selanjutnya pelaku Erick langsung diamankan,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan juga ditemukan barang bukti 1 bungkus kantong plastik hitam berisi sebuah bungkus plastik bening berlakban diduga berisi sabu dengan berat bruto 100,20 gram, sebuah timbangan digital, sebuah bong alat hisap sabu lengkap dengan pirek.
Selian itu ada juga 1 buah korek api gas, 1 buah handphone Samsung warna biru yang tergeletak di lantai dalam rumah kosong dan 1 unit sepeda motot Yamaha Fino.
“Ketika ditanya pelaku mengaku bahwa dirinya disuruh Taufik untuk mengantarkan sabu tersebut ke Desa Ulak Jermun dan akan memberi upah sebesar Rp.1.000.000, setelah sabu berhasil diantar,”
“Pelaku juga mengaku sudah 3 kali mengantarkan sabu atas suruhan Taufik,” cetusnya.
Atas perbuatannya pelaku berikut dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.