AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Jelang pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang, Polri dari Polres Ogan Komering Ilir menjalin silahturahmi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh adat.
Silahturami itu dilaksanakan di padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing pada Selasa (19/9/2023) siang.
Adapun tujuan dilaksanakannya silahturahmi agar polri dan masyarakat dapat lebih bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.
Tanpa adanya penyalahgunaan senjata api rakitan menjelang pemilu nantinya baik itu Pilkada, Pileg dan Pilpres 2024 mendatang
Dalam kesempatan itu Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK, SH, MH melalui Kasat Binmas, Iptu Dedi Kurnia SH memberi pemahaman tentang bahayanya menyimpan, memiliki, menggunakan serta membuat senjata api rakitan.
“Apabila ada masyarakat yang terbukti menyimpan, memiliki dan menggunakan serta membuat senjata api rakitan maka dapat dipenjarakan,” tuturnya.
Maka dari itu dihimbau kepada masyarakat OKI yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan agar kiranya dapat memberikan atau pun menyerahkan secara sukarela kepada aparat keamanan setempat.
“Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan senjata api rakitan di wilayah Kabupaten OKI dan sekitarnya,” imbuhnya.
Dengan demikian diharapkan masyarakat bisa hidup aman, nyaman dan damai tanpa adanya penyalahgunaan senjata api rakitan tersebut.
“Apabila ada masyarakat yang menyimpan, memiliki, menggunakan dan membuat senjata api rakitan serta kedapatan oleh aparat keamanan maka dapat dipenjarakan,”
“Karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tukasnya.
Acara silahturami itu kemudian diakhiri dengan adanya penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat.