AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir —Ketua DPRD Sumsel, Dr. Hj. RA. Anita Noeringhati, SH., MH, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang setelah dikukuhkan oleh rektor Prof Dr Gunarto SH MHum dalam sidang senat terbuka di Auditorium Unissula Semarang pada Sabtu (14/9/2023) pagi.
Perempuan yang mendapatkan julukan Singa Betina Parlemen ini, berhasil menempuh studi doktoral tepat waktu, selama lima semester.
Ia mampu meyakinkan penguji dan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekontruksi Pola Relasi Eksekutif dan Legislatif dalam Penyusunan Perda Anggaran (Studi Analisis Hukum Berbasis Keadilan APBD Sumatera Selatan)”.
Karya ini semakin menasbihkan ia sebagai ahli di bidang hukum yang sudah ia tekuni sejak menjadi advokat dari tahun 1993.
Selepas wisudah, RA Anita tak mampu membendung rasa haru atas prestasi akademik ini, sembari menyampaikan rasa terima kasihnya kepada keluarga, teman, dan civitas akademika yang telah mendukungnya selama perjalanan menyelesaikan pendidikan program doktor.
“Proses meraih gelar doktor ini tidak mudah, namun dengan dukungan dan kerja keras, saya berhasil menyelesaikannya. Ini adalah bukti bahwa kesungguhan dan dedikasi dalam mengejar ilmu akan membuahkan hasil serta bermanfaat untuk masyarakat sekitar,” katanya didampingi suami, anak/mantu dan keluarga besar.
Dalam penelitian disertasinya, RA Anita mengupas berbagai aspek yang berkaitan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sumatera Selatan, dengan fokus pada peran serta eksekutif dan legislatif serta aspek keadilan dalam proses tersebut. Pengalamannya tiga periode menjadi anggota dan sebagai ketua DPRD Sumsel telah berperan aktif dalam mengawal penyusunan APBD provinsi Sumsel, sehingga disertasinya menjadi kontribusi berharga dalam memahami dinamika tersebut.
Salah satu temuan utama dalam disertasi ini adalah perlunya perubahan dalam pola relasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan APBD. Perempuan keturunan trah mangkunegaran ini menegaskan, pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara kedua lembaga ini untuk menciptakan APBD yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat.
“Keadilan dalam APBD tidak hanya mengenai alokasi anggaran, tetapi juga proses pengambilan keputusan. Kerja sama yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif akan memastikan bahwa kepentingan publik menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Dalam kesimpulannya, RA Anita memberikan rekomendasi konkrit mengenai perubahan kebijakan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki proses penyusunan APBD. Hal ini mencakup peningkatan transparansi, partisipasi publik yang lebih aktif, dan penguatan mekanisme pengawasan dari DPRD terhadap pelaksanaan APBD.
Pertama, mendesak dibentukanya/ diubahnya peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah yang lebih mengutamakan nilai-nilai keadilan dalam perumusan APBD.
Kedua, penguatan instrumen hukum yang dapat menghilangkan hambatan-hambatan dalam penyusunan APBD sehingga APBD merupakan wujud keinginan masyarakat bagaimana kekayaan daerah dikelola dan pembangunan seperti apa yang diinginkan oleh masyarakat.
Ketiga, memastikan proses penyusunan APBD hingga pembentukan Perda APBD sudah memenuhi nilai-nilai keadilan bagi masyarakat dengan melibatkan masyarakan secara penuh dalam proses pembentukan baik RAPBD maupun pembentukan Raperda APBD. Sehingga penyusunan APBD bukan hanya peran eksekutif semata, perlu penyeimbangan peran legislatif dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBD.
“Semoga nantinya disertasi yang saya tulis ini bisa memberikan manfaat bagi keilmuan dan pengambilan keputusan pada penyusunan APBD yang berkeadilan, khususnya di Provinsi Sumsel,” pungkasnya.