AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Terhitung nekat aksi pencurian yang dilancarkan pemuda bernama Iqbal di Dusun 3, Desa Talang Cempedak, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir ini.
Dalam aksi yang dilakukan Kamis (27/7/2023) sekira jam 19.00 WIB ini, dengan cara menjebol dinding rumah korbannya yang terbuat dari kalsiboard (bahan bangunan yang berbentuk seperti papan kuat).
Selanjutnya pelaku masuk melalui lobang yang sudah dijebol untuk mengambil barang berharga milik korbannya tersebut.
“Dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil satu unit handphone merek Vivo Y2 beserta tas yang berisikan uang tunai danĀ surat-surat penting lainnya,” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Jejawi, Iptu Yusri Meriansyah saat press release di Mapolres OKI pada Senin (7/8/2023) siang.
Masih kata dia, pasca mengantongi laporan pencurian pihaknya mengintruksikan agar Tim Macan Komering Mapolsek Jejawi segera mencari keberadaan pelaku.
“Akhirnya pelaku ditemukan saat tengah berada di dalam pondok daerah kawasan Jejawi sembari memainkan ponsel milik korban Dono (30),” ungkapnya didampingi KBO Reskrim Polres OKI, Ipda Akhiruddin.
“Sebelum kita melakukan penangkapan terhadap tersangka, terlebih dahulu kita mencocokan imei kotak dengan ponsel yang tersangka pegang,” imbuhnya.
Setelah memastikan kecocokan, pihaknya langsung membawa tersangka ke Mapolsek Jejawi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa ponsel itu milik korban,” terang dia.
Atas ulahnya tersangka terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dan akan mendekam dibalik jeruji penjara.
“Kita pastikan tersangka akan menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.