AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Sepak terjang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) pembobol rumah yang dilakukan Beni Pranata (21) harus kandas dijegal Tim Buser Unit Pidum Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir.
Tersangka yang merupakan pengangguran tersebut berasal dari Desa Sukadamai, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Pedamaran,
Iptu Jimmy Andri SH bahwa aksi pencurian terjadi di rumah korban Viola Rosalinda (21) pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 02.30 Wib.
“Aksi pelaku dilakukan dengan cara mencongkel jendela samping rumah korbannya dan dia langsung masuk melalui celah jendela tersebut,” terangnya saat dimintai keterangan pada Jum’at (28/7/2023) siang.
Lebih lanjut diutarakan, setelah pelaku berhasil masuk menggasak barang-barang berharga milik korban dan selanjutnya melarikan diri.
“Dari aksinya pelaku berhasil mengambil sebuah handphone merk iPhone 6 plus dan sejumlah uang tunai,” beber Kapolsek.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku. Sehingga membuat korban melaporkan atas kejadian tersebut ke Mapolsek Pedamaran.
Diceritakan setelah buron selama kurang lebih 11 bulan. Akhirnya personil Tim Buser Satreskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Tepat kemarin malam kami mendapatkan informasi jika pelaku tengah berada di rumahnya dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku segera diamankan di Mapolsek Mesuji Raya dan dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya.