AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Hanya lantaran tidak memberi sejumlah uang saat dipalak. Seorang pria bernama Wahyudi mengalami luka robek bagian tangan dan musti mendapat penanganan medis.
Diketahui pelaku Syamsudin (21) melancarkan aksinya seorang diri dengan cara menunggu pengendara yang melintas di jalan poros Dusun 1, Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing, Iptu Nasron Junaidi peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekira jam 11.00 WIB.
Saat itu korban tengah melintas dljalan tersebut dan pelaku sengaja menghadang sepeda motor milik korban.
“Setelah sepeda motor korban berhenti, pelaku langsung meminta uang dengan mengatakan minta duit kamu kak,” ungkapnya kepada awak media di kantor Mapolres OKI pada Selasa (4/7/2023) sore.
Dikarenakan tidak kunjung memberikan uang yang diminta, selanjutnya pelaku mengambil sebilah parang yang ada di motor korban.
Dan langsung mengancam korban dengan sebilah parang tersebut.
“Melihat pelaku memegang parang. Korban langsung menarik senjata tersebut, hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di 4 jari tangan sebelah kanan,”
“Lalu korban berhasil melarikan diri ke Desa Tebing Suluh dan segera dirawat di klinik rumah sakit toyah,” ungkapnya.
Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, Iptu Nasron menyebut korbanpun segera melaporkan peristiwa ke Mapolsek Lempuing.
Dari hasil penyelidikan menyeluruh dan mendalam, tepat pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 05,00 WIB Team Macan Komering Polsek Lempuing mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang tidur dirumah bibinya yang berada di Desa Tebing Suluh.
Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan dilakukan tindakan penggerebekan.
“Sewaktu sampai disana anggota melihat pelaku sedang tertidur dan berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan sesuai dengan sop penindakan, setelah itu pelaku dibawa kepolsek lempuing untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya didampingi Kanit Reskrim, Muhammad Rizal.
Masih kata Iptu Nasron, jika pelaku merupakan residivis dan kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Lempuing.
Setidaknya sudah ada 5 laporan (LP) yang diterimanya dan saat ini dalam proses sidik.
“Pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan untuk kasus lain ada pasal 365, 363, 351 ayat 2 dan pasal 170,” pungkasnya.