AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengimbau agar para pelanggan listrik pascabayar untuk membayar tagihan setiap bulannya.
Dengan begitu, pelanggan bisa lebih nyaman dalam menggunakan listrik karena terhindar dari pemutusan dan berhenti menjadi pelanggan karena kelalaian atau tidak tertib dalam pembayaran tagihan listrik.
Dikatakan Manager PLN ULP Tugumulyo, Cahyadi Rukmantara tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 tiap bulannya.
Dimana tagihan itu adalah hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.
“Saya menghimbau kepada seluruh pelanggan agar tertib pembayaran
listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (15/6/2023) sore.
Dijelaskan terdapat konsekuensi keterlambatan pembayaran untuk yang menunggak 1 bulan sanksinya diputus sementara segel MCB (Miniature Circuit Breaker).
Sedangkan menunggak selama 2 bulan akan diputus sementara bongkar kwh meteran listrik.
Terakhir untuk pelanggan yang menunggak selama 3 bulan maka akan dinyatakan berhenti berlangganan bongkar rampung kwh meter, MCB dan Kabel SR.
“Berlaku untuk semua pelanggan termasuk pelanggan subsidi dan non-subsidi. Jika status pelanggan subsidi menunggak, maka dengan sendiri nya status pelanggan menjadi pelanggan reguler non subsidi akibat kelalaian pelanggan yang menunggak,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau para pelanggan khususnya di ULP Tugumulyo untuk tertib pemakaian tenaga listrik.
“Dimana kwh meter milik PLN adalah titik transaksi pemakaian listrik antara PLN dan pelanggan yang menjadi tanggung jawab bersama yang dipasang disisi pelanggan,” sebut dia.
Para pelanggan juga diminta lebih selektif dan tolak tawaran modus listrik hemat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dikarenakan pemakaian listrik mengubah/mempengaruhi pengukuran kwh meter milik PLN oleh oknum merupakan tindakan yang keliru dan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pemutusan pelanggan.
“Saya tekankan kwh meteran tidak untuk diperjualbelikan atau berpindah letak lokasi,” tegasnya.
“Pemakaian listrik tanpa melalui pengukuran kwh meter dan pembesaran MCB tidak sesuai daya terkontrak,” tambahnya.
Masih kata Cahyadi, pengguna wajib memahami jarak aman jaringan radius 3 meter kanan, kiri, atas dan bawah jaringan.
“Segera melaporkan apabila ada anomali dijaringan dan tidak mengambil tindakan sebelum petugas datang kelokasi,”
“Mau merelakan tanam tumbuh produktif maupun non produktif untuk ditebang atau di pampas yang memang sudah mendekati ataupun sudah menyentuh jaringan guna menjaga kehandalan pendistribusian tenaga listrik ke pelanggan,” pungkasnya.