AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum penjaga dan pengajar di salah satu Ponpes di Lempuing yakni AM (38) bertambah.
Jumat tim pengacara Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Miftahul Huda SH dan Subrata SH membuat laporan baru ke SPKT Polres OKI, Jumat (2/6/2023) sore.
Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Miftahul Huda SH dan Subrata AH mengungkapkan, proses laporan tengah berjalan dan korban DT (14) warga Lempuing sedang menjalani visum setelah selesai Berita Acara Pemeriksaan.
“Baru saja kami membuat laporan dan diterima,” terangnya.
Tak hanya membuat laporan, sambung Aziz pihak ya juga melayangkan somasi kepada pihak ponpes untuk menuntut pertanggung jawabannya secara materil kepada keluarga kliennya.
Poto : Oknum pengajar Ponpes berinisial Bi (31) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Salah satu isinya kliennya merasa keberatan dan tidak terima
anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang ironisnya terjadi di
dalam ponpes yang mana pelaku yabg seharusnya sebagai pengajar memberikan
contoh teladan yang baik, memberikan pendidikan yang berlandaskan dengan nilai-nilai maka berlaku sebaliknya.
Pihaknya menuntut pengurus ponpes mengganti kerugian yang timbul dalam musibah ini baik secara moril maupun materil.
Kerugian materil yang dimaksud adalah pertama meminta pengembalian seluruh biaya yang telah diberikan kepada baik biaya wajib selama anak klien kami menjadi santri maupun biaya non wajib seperti uang donatur dan sumbangan.
Kemudian biaya yang timbul dalam mengurus laporan, dan oleh karena anak kliennya menderita traumatik psikologis yang mendalam sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi fisik dan mental anak dikemudian hari, maka klien kami akan membawa anaknya ke dokter psikolog untuk memeriksakan kejiwaan anak.
“Kami memberikan waktu satu minggu terhitung kemarin bagi ponpes agar mempertanggungjawabkan baik secara moril maupun materil kalau tidak ada jawaban akan melakukan upaya hukum yang dilakukan pimpinan ponpes di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan tuntutan meminta kerugian yang dialami keluarga kliennya,” ujarnya.
Pihaknya sangat menyesalkan sejak kejadian itu hingga saat ini ini tidak ada itikad baik maupun kewajiban dari pada pengurus pendidikan maupun juga dalam bidang sosial ini untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
Ini kekecewaan berat bagi korban dan keluarga besar karena keluarga korban mengkhawatirkan masih ada 19 santri lainnya yang menjadi korban masih bersekolah di sana.
“Ini kami dapat info dari korban sendiri,”imbuhnya.
Bahkan yang lebih parahnya lagi ada santri diduga kuat yang sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis karena tertular penyakit dari pelaku. Ini sudah sangat memperhatikan.
Poto : Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Miftahul Huda SH dan Subrata SH.
Terpisah Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal mengatakan, kalau audah masuk laporannya akan segera ditindaklanjuti.
Pelaku juga sudah diamankan beberapa waktu lalu Pasal 82 Ayat 1 dan Junto 76 E Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal
15 tahun penjara.
“Dari tangan pelaku diamankan handbody , satu helai kaus putih, sarung milik pelaku dan korban,” pungkasnya.