Hari Pertama Pemutihan Pajak, 300 Orang Datangi Kantor Samsat UPTB wilayah OKI 1

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, disambut antusias oleh warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pada hari pertama pelaksanaan Senin (3/4/2023) ini. Ratusan wajib pajak berduyun – duyun membayar pajaknya di kantor Samsat UPTB wilayah Ogan Komering Ilir 1.

Hal tersebut dikatakan Kepala UPTB OKI 1, Ferry Hereo melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, M Iksan saat ditemui diruanganya.

“Program pemutihan ini membuat animo masyarakat meningkat dan ada lonjakan yang cukup signifikan,”  

“Kalau hari biasanya wajib pajak yang datang tidak lebih dari 100 orang. Alhamdulillah hari ini ada sekitar 300 orang yang datang dan ikut program tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan peningkatan pembayaran  pajak kendaraan ini berkat adanya sosialisasi program pemutihan melalui media sosial dan spanduk.

“Sebelum adanya program ini, kami sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat umum menjadi lebih tahu dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka,” tuturnya.

Dijelaskan Iksan, untuk rincian yang mendapatkan keringanan seperti bebas denda dan bunga pajak, lalu tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2 tahun atau lebih, cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan.

Selain itu, bebas denda dan bunga pajak, pengurangan 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk mutasi masuk dalam maupun luar provinsi.

“Sesuai peraturan gubernur nomer 6 tahun 2023, program pemutihan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April sampai dengan 31 Desember 2023 mendatang,” terangnya.

Setelah adanya program pemutihan ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI untuk segera memanfaatkannya.

“Ayo segera urus registrasi kendaraan anda untuk menghindari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” 

“Bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai pasal 74 ayat (2) huruf b uu no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” papar Iksan.

Sementara itu, wajib pajak asal Kayuagung, Yusri mengaku cukup panjang antrian dikarenakan membludaknya warga yang ingin membayar pajak kendaraannya.

“Saya ngantri dari pukul 09.00 WIB, antreannya cukup panjang juga ini. Saya telat satu tahun bayar pajaknya. Dengan adanya pemutihan ini lumayan dendanya nggak harus bayar,” ucapnya.

Dirinya berharap program seperti ini dapat terus diterapkan. Agar lebih banyak lagi warga yang terbantu dengan adanya keringanan pembayaran.