AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Permasalahan serius menimpa Elli Rosa (65) warga Desa Sumber Hidup (Sp1) Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Wanita paruh baya tersebut terpaksa harus menikmati dinginnya ruang tahanan selama 8 bulan lamanya, dan kini ia menuntut keadilan.
Permasalahan bermula dari almarhum Malhai Deroni, selaku orang tua Elli Rosa yang memiliki hak tanah adat peladangan sonor seluas panjang 2000 m dan lebar 1240 m, yang status resminya berdasarkan keterangan, hak tanah yang dikeluarkan Kerio (kepala desa) Dusun Sungai Menang pada tanggal 25 November 1982 silam.
“Iya, letak tanah hak orang tua kami di wilayah Sungai Kemang dan Sungai Raman Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI,”
“Yang selama ini di areal tersebut dijadikan usaha penangkapan ikan bagi keluarga besar, bersama masyarakat setempat,” terang Elli saat dihubungi Tribunsumsel.com melalui telepon pada Jum’at (24/03/2023) sore.
Dilanjutkan, pada tahun 2008 dengan tanpa hak dan melawan hukum, tanah hak yang seluas 248 Ha justru digusur dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan. Dengan dalih lahan tersebut termasuk dalam hak guna usaha.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan mempertahankan hak kami. Diantaranya mengirim surat ke Bupati dan Wakil Bupati OKI, Gubernur bahkan ke Presiden dengan bukti jawaban mensesneg terlampir. Namun masih tidak ada perhatian,” ungkap Elli.
Dikatakannya bahwa ia tidak menyangka atas upaya yang pernah dilakukan, dengan cara mendirikan pondok di lahan tersebut.
Tetapi, justru dirinya yang dilaporkan ke pihak berwajib oleh perusahaan perkebunan. Hingga disidang dan diputuskan tidak sesuai dengan keadilan yang diharapkan.
“Atas keputusan perkara tersebut kami merasa terzolimi karena tidak sesuai fakta yang digugat di pengadilan, dan saya sempat divonis 8 bulan penjara pada tahun 2022 lalu,” katanya.
Disebutkan Elli, jika selaku ahli waris sudah merasa dirugikan secara material dan immaterial, selama 14 tahun lamanya bahkan hingga sekarang.
“Kami sangat butuh keadilan terkait permasalahan tanah yang kami hadapi. Yang kami nilai kasus ini jauh dari rasa keadilan,” ungkapnya.
“Sehingga saya memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk dapat memberikan keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami yang haknya diambil,” pungkasnya.