AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Sebulan pasca pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melegalkan 758 Surat Hak Milik (SHM) perkebunan kelapa sawit masyarakat (Plasma) di Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya.
Pengelola Koperasi Unit Desa Balian Sejahtera Abadi (KUD BSA) mulai mengintruksikan kepada seluruh pemilik lahan atau 31 kelompok tani untuk melaksanakan aktivitas pemanenan.
“Setelah penantian panjang hampir 10 tahun, akhirnya seluruh kelompok tani yang kami kelola (KUD BSA) bisa melakukan pemanenan buah sawit di kebun miliknya masing-masing,” kata Ketua KUD Balian Sejahtera Abadi, Tanjung saat diwawancarai melalui telepon, Kamis (23/2/2023) pagi.
Dikatakan bahwa instruksi tersebut sesuai keputusan bupati OKI dalam rapat bersama yang digelar Kamis (19/1/2023) lalu.
Dimana sebelumnya Dinas perkebunan dan peternakan (Disbunnak) OKI telah meninjau dari segi legalitas ternyata KUD BSA ini mempunyai SHM dan data-data seluruh keanggotaannya valid (sah).
“Jadi atas dasar itulah saya memerintahkan kegiatan panen perdana bagi kelompok tani 19 yang memiliki total 40 hektar lahan. Walaupun baru tahap panen perdana tetapi seluruh petani tetap bahagia,” ujarnya, masyarakat Desa Balian merasa senang karena yang hak mereka bisa kembali.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan panen, Tanjung menyebut pihaknya dibackup oleh anggota pengamanan (PAM) dari Polsek Mesuji Raya dan polres OKI.
“Alhamdulillah situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Berkat bantuan dari anggota polres Ogan Komering Ilir,” pungkasnya.